Page

Rabu, 07 Desember 2011

Tabarruj Kah.,,??

Wahai Ukhti muslimah….                                        
Di dalam al-Qur’an Allah melarang kalian para kaum wanita (muslimah) bertabarruj sebagaimana bertabarrujnya wanita-wanita jahiliyah. Karena wanita muslimah memiliki akhlak yang membedakannya dengan wanita kafir atau wanita jahiliyah. Akhlak wanita muslimah adalah memelihara diri, sopan, tidak mengumbar tawa dan senyum pada laki-laki lain yang  bukan mahram, menjaga kehormatannya dan pemalu.
Sedangkan wanita jahiliyah suka melakukan tabarruj (menampakkan perhiasan) sehingga menggoda laki-laki yang ada penyakit di dalam hatinya. Kemudian hal itu akan mendorongnya untuk berbuat maksiat, minimal mengajak laki-laki tersebut untuk berzina, yakni zina mata, sebagaimana sabda Nabi bahwa zinanya mata adalah melihat sesuatu yang diharamkan oleh Allah.
Maka tabarruj adalah membuka dan menampakkan (memamerkan) sesuatu untuk dipandang mata, kita lihat banyak wanita-wanita di sekitar kita yang mana mereka terlalu berlebihan dalam menghias diri sehingga mereka melanggar batas-batas norma agama maupun norma-norma susila. Mereka berbusana tapi pada hakikatnya mereka itu adalah telanjang. Mereka berlomba dalam memamerkan diri untuk menarik perhatian laki-laki mata jalang, mereka obral aurot mereka, tanpa merasa berdosa sedikit pun, busana mereka transparan (tipis) dan ketat sehingga nampak bagian dalam dan lekuk-lekuk tubuh mereka yang indah.
Wahai ukhti muslimah……!!!!!
Mari kita dengarkan nasehat para ulama seputar tabarruj ini.
Az-Zamakhsary berkata, ”hakekat tabarruj adalah memaksakan diri dalam menampakkan sesuatu yang wajib disembunyikan, seperti dikatakan orang arab: ”safinatun baarij, artinya perahu yang tidak memakai atap.
Namun istilah tabarruj ini, dikhususkan bagi kaum wanita yang membuka diri terhadap laki-laki, yaitu dengan memperlihatkan kecantikannya dan perhiasannya apa yang wajib disembunyikan (ditutup) adalah semua bagian tubuh wanita kecuali muka dan telapak tangannya, dan lebih khusus lagi adalah bagian-bagian yang sensitif dan rawan membangkitkan gelora syahwat laki-laki seperti bagian dada, pinggul dan lain-lainnya.
Maka wahai ukhti muslimah, kenakanlah busanamu yang dapat menutup itu semua dengan mengenakan pakaian yang longgar agar tidak nampak lekuk-lekuk tubuhmu dan tidak menjadi fitnah bagi kaum laki-laki.
Wahai ukhti muslimah……!!!!!!!!
Cukuplah bagi kita memahami makna tabarruj ini dari para ahli tafsir di dalam menafsirkan firman Allah:  ”dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahuludan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul baitdan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”.(QS. Al ahzab: 33)
Mujahid berkata: ”yaitu wanita keluar dan berjalan di antara kaum laki-laki”. Tentunya dengan maksud agar dilihat oleh mereka.
Qotadah berkata: ”yaitu wanita yang berjalan dengan cara yang dibuat-buat dan memamerkan diri”. Namun yang paling jelas adalah perkataan muqotil di bawah ini;
Muqotil berkata: ”tabarruj adalah wanita melepaskan kerudungnya di atas kepalanya dan tidak mengikatnya, sehingga tampak kalung, anting-anting dan lehernya”.
Sebagaimana yang kita saksikan orang-orang sekarang mereka berlomba-lomba memakai kerudung model seperti ini, mereka pakai kerudung tapi dada dan leher mereka pamerkan. padahal Allah berfirman:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka"(QS.al Ahzab:59) dan firman Allah: ”Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,……….”(QS.Annur: 31)
Wahai ukhti muslimah
Demikianlah bentuk dan model tabarruj wanita jahiliyah tempo dulu, yaitu bercampur bebas dengan laki-laki, berjalan dengan dibuat-buat, mengenakan kerudung dengan cara mempertontonkan kecantikan dan keindahan tubuhnya. Jahiliyah zaman sekarang ini termanifestasi dalam berbagai bentuk dan model tabaruj. Apabila dibandingkan dengan model tabarruj dahulu maka tabarruj jahiliyah itu masih dianggap sebagai suatu macam pemeliharaan diri dan kesopanan (kejahiliyahan sekarang melebihi kejahiliyahan zaman jahiliyah dahulu).
BEBERAPA HAL YANG DAPAT MENGELUARKAN WANITA DARI BATAS TABARRUJ
               
Hal-hal yang bisa menghindarkan seorang wanita muslimah dari batas tabarruj dan selanjutnya diidentifikasikan sebagai adab islam, ialah hendaknya dia dapat melaksanakan adab-adab berikut;
1.       Menundukkan pandangan. Karena perhiasan wanita yang paling berharga adalah sifat malu, sedang sifat malu yang paling menonjol adalah menundukkan pandangan. Sebagaimana yang Allah firmankan dalam surat An-Nur ayat 31.
2.       Tidak bergaul bebas dengan laki-laki dengan saling bersentuhan seperti yang terjadi di tempat-tempat kuliah, ruang-ruang seminar di dalam kendaraan dan lain sebagainya pada zaman kita sekarang ini.
Ma’qil bin Yasar meriwayatkan dari Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wa Salam bahwa beliau bersabda :
لأن يطعن فى رأس أحدكم بمخيط من حديد خيراله من أن يمس امرأة لا تحل له
“sungguh, seandainya ditusukkan jarum besi di kepala salah seorang dari kamu adalah lebih baik baginya dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”  (HR. Thabrani dan Baihaqi)
3.       Pakaiannya harus sesuai dengan adab syari’at Islam. Sedang pakaian syar’ie adalah pakaian yang memiliki ciri-ciri berikut:
a.       Menutup seluruh tubuh selain apa-apa yang dikecualikan oleh al-Qur’an sebagai sesuatu yang biasa tampak darinya, dan menurut suatu pendapat adalah wajah dan telapak tangan.
b.      Tidak tipis atau transparan sehingga tampak kulitnya. Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wa Salam bersabda:
من أهل النار نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات.....لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها
“Bahwasanya di antara calon penghuni neraka ialah wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain (laki-laki lain) untuk berbuat maksiat……mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan menciumbaunya surga.” (HR.Muslim)
Makna ungkapan “berpakaian tapi telanjang” yakni pakaiannya tidak berfungsi menutup bagian yang harus ditutup, sehingga tampak apa-apa yang di dalamnya, karena sangat tipis dan transparan. Beberapa orang dari bani tamim datang kepada Aisyah seraya mengenakan pakaian tipis, lalu Aisyah berkata:
انكنتن مؤمنات فليس هذا بثياب المؤمنات
“kalau anda ini wanita-wanita beriman, maka bukan begini pakaian wanita-wanita beriman”.
       
Seorang wanita yang baru saja menikah bertemu dengan Aisyah dengan memakai kerudung tipis dan transparan, lalu Aisyah berkata: ”wanita yang memakai pakaian ini tidak beriman kepada surat an-Nur.”
c.       Tidak ketat sehingga membentuk batas-batas bagian tubuhnya dan menonjolkan hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, meskipun tidak tipis dan tidak transparan. Seperti pakaian yang dipopulerkan oleh kebudayaan tubuh dan syahwat- yakni kebudayaan barat. Para perancang mode ini mengadakan perlombaan merancang pakaian yang membentuk payudara bulat, pinggang, punggung, pantat, paha dan lain sebagainya dengan mode yang merangsang naluri seksual dan membangkitkan kesenangan duniawi. Wanita yang memakainya juga termasuk dalam kategori sebagai wanita yang berpakaian tapi telanjang. Pakaian mode ini lebih merangsang dan memicu fitnah dari pada pakaian tipis dan transparan, bahkan dari pada wanita yang telanjang bulat.
d.      Bukan pakaian khusus laki-laki, seperti celana. Karena Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wa Salam melaknat wanita tang menyerupai laki-laki sebagaimana beliau melaknat laki-laki yang menyerupai wanita. Nabi juga melarang wanita memakai pakaian laki-laki dan laki-laki mengenakan pakaian wanita.
e.      Bukan pakaian khusus dikenakan oleh orang-orang kafir baik dari kalangan yahudi, nasrani maupun penyembah berhala. Karena kesengajaan menyerupai mereka itu dilarang oleh Islam yang menghendaki laki-laki dan wanita Islam memiliki ciri tersendiri dalam penampilan lahir dan batin. Oleh karena itu Islam memerintahkan umatnya agar berbeda dengan kaum kafir dalam banyak hal. Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wa Salam bersabda:
فمن تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka.”
4.       Tenang dan istiqomah di dalam berjalan dan berbicara, seraya menjauhi gerakan-gerakan (tingkah laku) yang tidak baik dalam semua gerakan tubuh dan wajahnya. Karena gerakan-gerakan (tingkah laku) yang dibuat-buat merupakan gerakan lacur, bukan akhlak muslimah. Firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul baitdan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (al- Ahzab: 33)
5.       Tidak ada kesengajaan untuk menarik laki-laki pada perhiasannya yang tersembunyi baik dengan wangi-wangian maupun dengan suara. Firman Allah: “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An-Nur: 31)
Wanita-wanita jahiliyah apabila berjalan suka menghentak-hentakkan kakinya, agar terdengar suara gelang kakinya, kemudian al-Qur’an melarangnya karena yang demikian itu dapat membangkitkan khayalan kaum laki-laki yang bergelora syahwatnya, di samping menunjukkan niat buruk wanita-wanita yang melakukan hal tersebut.
Marilah kita jaga istri-istri, anak-anak perempuan, dan saudara-saudara wanita kita dari tingkah dan perilaku jahiliyah ini.
Oleh : Abu Hadfi Al-Firdaus
http://isykarima.com/asatidzah/300-tabarrujkah-anda-.html

Sabtu, 03 Desember 2011

Sejarah 1 Muharram & 10 Muharram


Sejarah Tahun Baru Islam
Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram atau bulan yang dimuliakan Allah. Empat bulan tersebut adalah bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

“Sesungguhnya jumlah bulan di kitabullah (Al Quran) itu ada dua belas bulan sejak Allah menciptakan langit dan bumi, empat di antaranya adalah bulan-bulan haram” (QS. At Taubah: 36)
Kata Muharram artinya “dilarang”. Sebelum datangnya ajaran Islam, bulan Muharram sudah dikenal sebagai bulan suci dan dimuliakan oleh masyarakat Jahiliyah. Pada bulan ini dilarang untuk melakukan hal-hal seperti peperangan dan bentuk persengketaan lainnya.
Kemudian ketika Islam datang kemuliaan bulan haram ditetapkan dan dipertahankan sementara tradisi jahiliyah yang lain dihapuskan termasuk kesepakatan tidak berperang.
Bulan Muharram memiliki banyak keutamaan, sehingga bulan ini disebut bulan Allah (Syahrullah). Beribadah pada bulan haram pahalanya dilipatgandakan dan bermaksiat di bulan ini dosanya dilipatgandakan pula.
Muharram adalah bulan pertama dalam hitungan kalender Islam, atau lebih terkenal dengan "tahun Hijriah". Berbeda dengan tahun Masehi yang dihitung berdasarkan perputaran Bumi terhadap Matahari, tahun Hijrian dihitung berdasarkan perputaran Bulan terhadap Bumi. Satu bulan terdiri atas 29 atau 30 hari, dan satu tahun terdiri atas 12 bulan.
Sesuai dengan namanya, Hijriyah yang berarti hijrah atau berpindah, hitungan "1" kalender Islam dimulai ketika Rasulullah hijrah dari Makkah ke Madinah. Ini bertepatan pada hari Jumat 16 Juli 622 Masehi - Usia Rasul saat itu sekitar 53 tahun. Rasulullah hijrah sesuai dengan perintah Allah, yang salah satu analisisnya adalah menyelamatkan kaum muslimin dari siksaan kaum kafir di kota Makkah.
Sebelumnya, sebagian besar kaum muslimin sudah hijrah terlebih dahulu dan tidak mendapatkan rintangan dari kaum kafir - kelak mereka disebut kaum Muhajirin, yaitu kaum yang hijrah. Di dalam rombongan itu tedapat Umar bin Khatab r.a., yang dengan lantang dan gagahnya berkata, "Ini Umar hendak hijrah, siapa yang ingin istrinya menjanda dan anaknya yatim karena ingin menghalangi Umar silakan maju!"
Penggunaan sistem perhitungan Islam belum dilakukan di masa Rasulullah SAW masih hidup. Juga tidak dilakukan di masa khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. Secara singkat sejarah digunakannya sistem perhitungan tahun Islam bermula sejak kejadian di masa Umar bin Al-Khattab ra. Salah satu riwayat menyebutkan yaitu ketika khalifah mendapat surat balasan yang mengkritik bahwa suratnya terdahulu dikirim tanpa angka tahun.
Beliau lalu bermusyawarah dengan para shahabat dan singkat kata, mereka pun berijma’ untuk menjadikan momentum tahun di mana terjadi peristiwa hijrah nabi sebagai awal mula perhitungan tahun dalam Islam.
Sedangkan sistem kalender qamariyah berdasarkan peredaran bulan konon sudah dikenal oleh bangsa Arab sejak lama. Demikian juga nama-nama bulannya serta jumlahnya yang 12 bulan dalam setahun. Bahkan mereka sudah menggunakan bulan Muharram sebagai bulan pertama dan Zulhijjah sebagai bulan ke-12 sebelum masa kenabian.
Sehingga yang dijadikan titik acuan hanyalah tahun dimana terjadi peristiwa hijrah Nabi SAW. Bukan bulan dimana peristiwa hijrahnya terjadi. Sebab menurut riwayat beliau dan Abu Bakar hijrah ke Madinah pada bulan Sya’ban, atau bulan Rabiul Awwal menurut pendapat yang lain, tapi yang pasti bukan di bulan Muharram. Namun bulan pertama dalam kalender Islam tetap bulan Muharram.
Penting untuk dicatat disini adalah pilihan para shahabat menjadikan peristiwa hijrah nabi sebagai titik tolak awal perhitungan kalender Islam. Mengapa bukan berdasarkan tahun kelahiran Nabi SAW? Mengapa bukan berdasarkan tahun beliau diangkat menjadi Nabi? Mengapa bukan berdasarkan tahun Al-Qur’an turun pertama kali?.
Mengapa bukan berdasarkan tahun terjadinya perang Badar? Mengapa bukan berdasarkan tahun terjadinya pembebasan kota Mekkah? Mengapa bukan berdasarkan tahun terjadinya haji Wada’ (perpisahan) dan mengapa bukan berdasarkan tahun meninggalnya Rasulullah SAW?
Jawabannya adalah karena peristiwa hijrah itu menjadi momentum di mana umat Islam secara resmi menjadi sebuah badan hukum yang berdaulat, diakui keberadaannya secara hukum international. Sejak peristiwa hijrah itulah umat Islam punya sistem undang-undang formal, punya pemerintahan resmi dan punya jati diri sebagai sebuah negara yang berdaulat. Sejak itu hukum Islam tegak dan legitimate, bukan aturan liar tanpa dasar hukum.
Dan sejak itulah hukum qishash dan hudud seperti memotong tangan pencuri, merajam/mencambuk pezina, menyalib pembuat huru-hara dan sebagainya mulai berlaku. Dan sejak itulah umat Islam bisa duduk sejajar dengan negara/kerajaan lain dalam percaturan dunia international.
Keutamaan 10 Muharram
Bagi orang Syiah 10 Muharram adalah peristiwa yang tidak dapat mereka lupakan dan mereka menganggap sebagai hari agung yang wajib diperingati setiap tahunnya, tanggal 10 Muharram 61 H atau tanggal 10 Oktober 680 merupakan hari pertempuran Karbala yang terjadi di Karbala, Iraq sekarang.
Pertempuran ini terjadi antara pasukan Bani Hasyim yang dipimpin oleh Husain bin Ali beranggotakan sekitar 70-an orang melawan pasukan Bani Umayyah yang dipimpin oleh Ibnu Ziyad, atas perintah Yazid bin Muawiyah, khalifah Umayyah saat itu.
Pada hari itu hampir semua pasukan Husain bin Ali, termasuk Husain-nya sendiri syahid terbunuh, kecuali pihak perempuan, serta anak Husain yang sakit bernama Ali bin Husain. Kemudian oleh Ibnu Ziyad mereka dibawa menghadap Khalifah di Damaskus, dan kemudian yang selamat dikembalikan ke Madinah.
Sebelum Islam datang, Hari Asyura sudah menjadi hari peringatan dimana beberapa orang Mekkah biasanya melakukan puasa. Ketika Nabi Muhammad melakukan hijrah ke Madinah, ia mengetahui bahwa Yahudi di daerah tersebut berpuasa pada hari Asyura - bisa jadi saat itu merupakan hari besar Yahudi Yom Kippur . Saat itu, Muhammad menyatakan bahwa Muslim dapat berpuasa pada hari-hari itu.
Asyura merupakan peringatan hal-hal di bawah ini dimana Muslim, khususnya Sunni percaya terjadi pada tanggal 10 Muharram.

• Bebasnya Nabi Nuh dan ummatnya dari banjir besar.
• Nabi Ibrahim selamat dari apinya Namrudz.
• Kesembuhan Nabi Yakub dari kebutaan dan ia dibawa bertemua dengan Nabi Yusuf
pada hari asyura.
• Nabi Musa selamat dari pasukan Fir'aun
• Nabi Isa diangkat ke surga setelah usaha Roma untuk menangkap dan menyalibnya
gagal.

Sahabat bertanya; Ya, Rasulullah, Allah telah melebihkan hari Assyuuraa' dari lain-lain
hari. Jawab Rasulullah: Benar!.

• Allah telah menjadikan langit dan bumi pada hari Assyuuraa'.
• dan menjadikan Adam juga Hawa pada hari Assyuuraa';
• dan menjadikan Syurga serta memasukkan Adam di syurga pada hari Assyuuraa';
• dan Allah menyelamatkan dari api neraka pada hari Assyuuraa';
• dan menenggelamkan Fir'aun pada hari Assyuuraa';
• dan menyembuhkan bala Nabi Ayyub pada hari Assyuuraa'
• dan Allah memberi taubat kepada Adam pada hari Assyuuraa';
• dan diampunkan dosa Nabi Daud pada hari Assyuuraa';
• dan juga kembalinya kerajaan Nabi Sulaiman pada hari Assyuuraa';
• dan akan terjadi Qiyamat pada hari Assyuuraa'

Abul-Laits meriwayatkan dengan sanadnya dari Ikrimah berkata;
Hari Assyuuraa' ialah hari diterimanya taubatnya Nabi Adam. Dan hari itu pula hari turunnya Nabi Nuh dari perahunya. Maka ia berpuasa syukur; dan ia pula hari tenggelamnya Fir'aun dan terbelahnya laut bagi Nabi Musa a.s. dan Bani Israil. Maka mereka berpuasa; kerana itu jika dapat; engkau berpuasalah pada hari Assyuuraa'.
Dinamakan Assyuuraa' kerana ia jatuh pada sepuluh bulan Muharram.
Ada lain pendapat yang mengatakan hari Assyuuraa' kerana Allah telah memuliakan pada
Nabi-nabi dengan sepuluh kehormatan;

1. Allah telah menerima taubat Nabi Adam a.s.
2. Allah menaikkan darjat Nabi Idris a.s.
3. Hari berlabuhnya perahu Nabi Nuh a.s.
4. Nabi Ibrahim a.s dilahirkan pada hari Assyuuraa' dan diangkatkan sebagai kholilulLah
juga diselamatkan dari api.
5. Allah menerima taubat Nabi Daud a.s.
6. Allah mengangkat Nabi Isa a.s. ke langit
7. Allah menyelamatkan Nabi Musa a.s.
8. Allah menenggelamkan Fir'aun
9. Allah mengeluarkan Nabi Yunus dari perut ikan
10. Allah mengembalikan kerajaan Nabi Sulaiman a.s.

Semua ini terjadi pada hari Assyuuraa' . Sebahagian lain berpendapat, dinamakan hari Assyuuraa' kerana ia kesepuluh dari kemulian-kemulian yang diberikan Allah pada umat ini.
Pada bulan ini juga tepatnya, tanggal 10 Muharram Allah menyelamatkan nabi Musa as dan Bani Israil dari kejaran Firaun. Mereka memuliakannya dengan berpuasa. Kemudian Rasulullah SAW menetapkan puasa pada tanggal 10 Muharram sebagai kesyukuran atas pertolongan Allah SWT.
Masyarakat Jahiliyah sebelumnya juga berpuasa. Puasa Muharram tadinya hukumnya wajib, kemudian berubah jadi sunnah setelah turun kewajiban puasa Ramadhan. Rasulullah SAW bersabda: “Dari Ibu Abbas ra, bahwa Nabi SAW, ketika datang ke Madinah, mendapatkan orang Yahudi berpuasa satu hari, yaitu ‘Asyuraa (10 Muharram).
Mereka berkata, “Ini adalah hari yang agung yaitu hari Allah menyelamatkan Musa dan menenggelamkan keluarga Firaun. Maka Nabi Musa as berpuasa sebagai bukti syukur kepada Allah SWT. Rasulullah SAW, berkata, “Saya lebih berhak mengikuti Musa as. Daripada mereka.” Maka beliau berpuasa dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa”. (HR. Bukhari)
Dari Ibnu Abbas r.a. katanya, ketika Nabi s.a.w. tiba di Madinah, Baginda melihat orang yahudi berpuasa pada hari asyura. Nabi pun bertanya, "Hari apa ini ?". Jawab mereka, "Hari ini ialah hari yang baik. Pada hari ini Allah melepaskan Bani Israil dari musuh mereka, kerana itu Nabi Musa berpuasa kerananya". Sabda Nabi, "Aku lebih berhak daripada kamu dengan Musa".
Oleh itu Nabi berpuasa dan menyuruh orang lain berpuasa pada hari asyura.(Sahih Bukhari) Rasulullah s.a.w. bersabda; "Berpuasa kamu pada hari ke sembilan dan sepuluh Muharam dan jangan meniru cara orang-orang Yahudi." - Riwayat Al Baihaqi.
Selain keutamaan demi keutamaan yang telah disebutkan di atas, mungkin disebagian masyarakat lazim dan mengenal istilah bulannya yatim, yaitu menyelenggarakan sebuah acara dimana mereka memberikan santunan kepada para anak yatim di hari yang telah ditentukan dalam setiap tahun baru muharram, yaitu antara 9 dan 10 Muharram setiap tahunnya.
Ada kesan lain yang patut disoroti dari perayaan tahun baru anak yatim diwajibkannya untuk memuliakan anak yatim, menanggung kehidupannya, menyayanginya, dan segala amal kebaikan yang menyenangi anak Yatim.
Maka ia akan mendapatkan ganjaran seperti dalam hadist sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Imam Bukhari dari jalan Abu Hurairah, dimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “ Orang yang menanggung anak yatim baik anak yatim itu ada hubungan famili maupun tidak, maka saya dan orang yang menanggungnya seperti dua jari ini di dalam surga.”, Malik bin Anas perawi hadist itu mengatakan, Rasulullah memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah.
Terhadap anak yatim pula kita sebagai muslim dilarang menghardiknya (QS. Adh Dhuha (93) : 9), dan dalil-dalil lainnya yang memiliki kaitannya dengan muamalah terhadap anak yatim.
Abul-Laits Asssamarqandi meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Abbas r.a berkata: Nabi SAW. bersabda; “Barangsiapa yang berpuasa pada hari Assyuuraa' yakni 10 Muharram, maka Allah akan memberikan kepadanya pahala 10,000 malaikat; dan barangsiapa yang puasa pada hari Assyuuraa', maka akan diberikan pahala 10, 000 orang Haji dan Umrah, dan 10, 000 orang mati syahid; dan siapa yang mengusap kepala anak yatim pada hari Assyuuraa', maka Allah akan menaikkan dengan rambut satu darjat. Dan barangsiapa yang memberi buka puasa orang mukmin yang berpuasa pada hari Assyuuraa', maka seoleh-oleh memberi buka puasa semua umat Muhammad SAW. dan mengenyangkan perut mereka”.
Tentu kita tidak akan melewatkan kesempatan demi kesempatan yang diberikan oleh Allah untuk mencari kebaikan sebanyak-banyaknya dari bulan Muharram ini, termasuk memuliakan anak yatim sebagai wujud kepedulian sosial kita kepada anak yatim, dan tentu hendaknya bukan hanya pada bulan Muharram saja kita peduli pada mereka, di bulan-bulan berikutnya selayaknya kita tetap menyantuni anak-anak yang tak mampu, karena apalah artinya kita mengagung-agungkan bulan Muharram sebagai bulan yatim tapi ketika Muharram habis, kita tidak memperdulikan dan bersikap acuh serta seolah-oleh tutup telinga terhadap mereka.

Disarikan dari teman teman di seluruh nusantara, dan jiran. Oleh Isma HR
(sumber utama, Sofyan Effendi El Minangy)