Page

Senin, 09 April 2012

AMANAH ANAK, KHUSUSNYA ANAK PEREMPUAN

Allah memperingatkan para orangtua agar menjaga anak-anak mereka. Sebab dari merekalah kita bisa akan ikut terseret ke neraka janannam. “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat malaikat yang kasar, yang keras yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”(QS.At-Tahrim:6)

Imam Al Ghazali mengatakan, pendidikan utama bagi anak-anak adalah pendidikan agama. Karena di situlah pondasi utama bagi pendidikan keluarga. Pendidikan agama ini meliputi pendidikan aqidah, mengenalkan hukum halal-haram memerintahkan anak beribadah (shalat) sejak umur tujuh tahun, mendidik anak untuk mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya, orang-orang yang shalih dan mengajar anak membaca al-Qur’an.

“Hendaklah anak kecil diajari al-Qur’an hadits dan sejarah orang-orang shalih kemudian hukum Islam,” ujar Al-Ghazali. Baru setelah itu diajarkan pada mereka pengetahuan umum.

Yang terjadi banyak orantua lebih sedih anaknya tak bisa matematik, Inggris atau IPA namun mereka tenang-tenang saja ketika anaknya tak mengerti adab, hukum Islam. Bahkan banyak orangtua tidak sedih ketika anak-anak perempuan mereka pergi –bahkan sampai pulang malam—dengan teman-teman prianya.

Mendidik anak perempuan dan mentarbiyahnya akan menjadi tabir dan penghalang dari api neraka. Diriwayatkan dari Uqbah bin Nafie ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,

"مَنْ كاَنَ لَهُ ثَلاَثُ بَناَتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقاَهُنَّ وَكَساَهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجاَباً مِنَ النّاَرِ يَوْمَ الْقِياَمَةِ"

“Barangsiapa memiliki tiga anak perempuan kemudian ia sabar atas (merawat dan mendidik) mereka serta ia memberi makan dan minum mereka dari apa-apa yang ia dapatkan maka anak-anak perempuan tersebut akan menjadi penghalang baginya dari api neraka di hari kiamat.”  (HR. Ahmad)

Survey BKKBN tahun 2010 yang menunjukkan bahwa 51% remaja di Jabodetabek telah melakukan hubungan seks diluar nikah. Kondisi ini tak hanya terjadi di Jabodetabek, tren mengerikan juga terjadi di berbagai kota. Surabaya (54 %), Bandung (47 %), dan Medan (52 %).

Apa yang sesungguhnya terjadi?

Banyak yang menilai, arus globalisasi yang udah tak terbendung tanpa dibarengi dengan pemahaman agama dan perhatian orangtu lah penyebabnya.

Pendidikan yang utama

Di jaman penuh fitnah ini, sering kita dapati orangtu yang tak bisa membedakan mana pendidikan utama dan mana pendidikan yang sampingan. Umumnya orangtua terkecekoh dengan angka-angka, nilai akademik dan janji-janji artificial. Banyak orangtua mengantarkan anaknya les Inggris, matematika dengan harapan IQ nya cemerlang dan indeks prestasinya terdongkrak.

Beberapa orangtua lain; mengikutkan anak-anak mereka ikut les balet, piano, dll sementara di sisi lain mereka lupa pendidikan tauhid. Bagaimana anak-anaknya mengenal sang Pencipta, Allah Azza Wa Jalla. Bagaimana agar anaknya kelak memiliki rasa malu, menjaga aurat, membatasi lawan jenis dll. Yang terjadi justru kebanyakan orantua bangga anak-anak putri mereka dijemput pacarnya. Seolah jika anak mereka tak punya pacar, mereka khawatir anak perempuannya tidak laku.

Apakah semua kursus-kursus itu dilarang?

Tentusaja tidak. Harusnya mana yang lebih diutamakan, tauhid  mereka atau sekedar keahlian mereka yang bisa diajarkan beberapa minggu saja.

Padahal, jauh-jauh hari, Allah memperingatkan para orangtua agar menjaga anak-anak mereka. Sebab dari merekalah kita bisa akan ikut terseret ke neraka janannam.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat malaikat yang kasar, yang keras yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”(QS.At-Tahrim:6)


FIQH PERBANDINGAN KEDUDUKAN WALI DAN SAKSI DALAM PERNIKAHAN KAJIAN FIQH PERBANDINGAN

www.ppmdi.com
Oleh: Kholid Ma’mun
A. Pendahuluan
Salah satu ajaran yang terpenting dalam Islam adalah pernikahan (perkawian). Begitu pentingnya ajaran tentang pernikahan tersebut sehingga dalam Al-Qur’an terdapat sejumlah ayat baik secara langsung maupun tidak langsung berbicara mengenai masalah pernikahan. Bila kita amati secara mendalam, maka salah satu maksud disyariatkanya agama Islam oleh Allah swt adalah untuk memelihara keturunan. Pernikahan disyariatkan oleh Islam karena merupakan salah satu usaha untuk memelihara kemuliaan keturunan serta menjadi kunci kemasyarakat. Oleh sebab itu adanya lembaga perkawinan merupakan suatu kebutuhan pokok umat manusia guna memelihara kedamaian dan keteraturan dalam kehidupan. Dengan demikian, maka persoalan perkawinan yang diatur sedemikian rapi oleh Islam bukanlah suatu persoalan yang bisa di kesampingkan begitu saja, tetapi merupakan salah satu institusi suci yang mutlak harus diikuti dan dipelihara.
Tujuan mendirikan rumah tangga yang kekal dan harmonis yang diikat oleh tali pernikahan merupakan hal yang suci. Namun demikian, tidak jarang terjadi bahwa tujuan yang mulia tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Suatu tugas mulia bisa saja tidak mencapai sasaran yang diharapkan bila kendalinya dipegang oleh orang yang tidak pantas untuk itu, termasuk dalam pembinaan rumah tangga. Apabila suami istri atau salah seorang dari mereka belum memiliki kedewasaan, baik fisik ataupun rohani, maka pembinaan rumah tangga itu akan menjadi sulit. Menurut Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, orang muda yang akan menempuh kehidupan rumah tangga hanya dapat mengartikan cinta sebagai suatu keindahan dan romantisme belaka. Mereka baru memiliki cinta emosi, karena belum diikat oleh rasa tanggung jawab yang sempurna.
Dalam ajaran agama Islam di katakan bahwa: semua tindakan dan prilaku yang kita lakukan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah swt dan masyarakat, termasuk dalam pembinaan kehidupan rumah tangga. Prilaku yang bertanggung jawab merupakan salah satu indikasi kedewasaan. Dalam hal ini, tanggung jawab mengandung dua hal penting. Pertama, orang yang bertanggung jawab harus dapat bereaksi dan bertindak secara tepat dalam setiap situasi dan masalah. Kedua, ialah berani menghadapi kenyataan, tidak lari dari kenyataan. Ia mau menerima resiko dari segala perbuatanya, tidak membohongi orang lain, apalagi membohongi dirinya sendiri. Karena perlunya rasa tanggung jawab inilah maka dalam perkawinan Islam memiliki rukun dan Syarat tertentu yang harus dipenuhi. Dan yang termasuk dalam syarat sahnya pernikahan adalah adanya wali dan saksi, maka dalam makalah ini pemakalah ingin mencoba mengupas tentang kedudukan wali dan saksi dalam pernikahan.
Menurut Imam Malik dan Syafi’i, salah satu syarat sahnya nikah ialah adanya wali. Namun demikian, Daud Al-Zhahiri berpendapat bahwa wali hanya diperlukan bagi perawan. Daud berpendapat demikian tampaknya dikarenakan ia memandang perawan sebagai orang yang belum mampu memikul tanggung jawab secara penuh atau belum dewasa. Karena wanita janda dinilainya telah mengetahui arti rumah tangga dan mengetahui akan tanggung jawabnya, ia tidak disyaratkan memakai wali dalam pernikahan. Pendirian yang hampir sejalan dengan pendapat Daud itu terlihat pula pada pendapat Abu Hanifah yang tidak mensyaratkan adanya wali asalkan suami dari wanita itu sebanding (sekufu). Abu Hanifah dan muridnya, Abu Yusuf, malah membolehkan wanita menikahkan dirinya asalkan wanita itu waras dan dewasa, dan tidak harus janda. Menurutnya, adanya wali dalam pernikahan hanyalah sunat saja, yaitu untuk memelihara kehormatan dan kemuliaan wanita. Inilah sedikit gambaran pendahuluan pembahasan makalah dengan tema “kedudukan wali dan saksi dalam pernikahan” untuk lebih jelasnya pemakalah akan menjelaskan mulai dari definisi nikah, pendapat ulama tentang kedudukan wali dan saksi dalam pernikahan, dalil yang di pakai sebagai argumen, wajh dilalah, munaqasyah dalil, asbabul khilaf, dan pendapat yang relevan dalam masalah tersebut.
B. Pegertian Nikah (zawaj)
Nikah secara etimologi adalah “mengumpulkan, atau pengibaratan dari setubuh, hubungan seksual dan akad”. Sedangkan Nikah dalam bahasa syara’ disebut dengan “akad perkawinan, ikatan perkawinan”. Adapun nikah secara terminologi adalah “suatu akad yang didalamnya mengandung makna diperbolehkanya istimta’ (bersenang-senang) terhadap perempuan. Baik dengan cara bersetubuh, senggama, mencium, bercampur atau berkumpul ataupun dengan cara yang lainya. Dan itu semua dilakukan kepada wanita yang selain mahramnya baik secara nasab, persusuan ataupun hubungan kerabat karena pernikan”.
Lafadz Nikah mengandung tiga macam pengertian:
1. Menurut bahasa, ”nikah” berarti “berkumpul” atau “menindas” dan “saling memasukan”.
2. Menurut Ahli Usul, “nikah” berarti:
a. Menurut ahli usul hanafiyah-nikah- menurut aslinya berarti bersetubuh, dan secara majazi (metaphoric) ialah” akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pria dengan wanita.
b. Ahli Usul Syafi’iyah mengatakan, nikah menurut aslinya ialah akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pria dan wanita sedang menurut arti majazi ialah bersetubuh.
c. Abu Qasim al-Zajjad, Imam Yahya, Ibn Hazm dan sebagian Ahli Usul dari sahabat Abu Hanifah berpendapat bahwa nikah mengandung kedua arti sekaligus, yaitu sebagai akad dan setubuh.
C. Rukun Nikah
Berikut ini adalah rukun nikah menurut madzhab Syafi’iyah:
1. Shighoh
2. Pengantin perempuan
3. Dua orang saksi
4. Pengantin laki-laki
5. Wali.
Rukun nikah menurut jumhur:
1. Shigat (ijab dan qabul)
2. pengantin perempuan
3. pengantin laki-laki
4. wali
D. Definisi Rukun
Rukun menurut madzhab Hanafiah adalah: sesuatu yang terhenti sebab tidak adanya sesuatu tersebut dan dia masuk didalam hakikat sesuatu tersebut. Sedangkan syarat menurutnya adalah: sesuatu yang terhenti sebab tidak adanya sesuatu tersebut dan dia tidak masuk didalam hakikat sesutau tersebut.
Sedangkan rukun menurut Jumhur adalah: sesuatu yang harus ada, sesuatu yang tidak mungkin kecuali dengan keberadaanya, atau sesuatu yang harus dan tidak boleh tidak. Sedangkan syarat adalah: sesuatu yang terhenti sebab tidak adanya sesuatu tersebut dan dia tidak termasuk didalamnya.
Semua ulama bersepakat bahwa ijab dan qabul merupakan rukun nikah.
Rukun nikah menurut hanafiah ada dua yaitu: ijab dan qabul.
Sedangkan rukun nikah menurut jumhur ada empat yaitu: shigat (ijab dan qabul) zaujah (pengantin perempuan), zauj (pengantin laki-laki), wali yaitu mereka yang saling melakukan aqad. Sedangkan ma’qud alaih (yang di ucapkan) yaitu lafadz istimta’. Sedangkan mahar tidak berpengaruh terhadap akad. Akan tetapi termasuk syarat sebagimana syahid (saksi).
Ijab menurut ulama Hanafiah: sesuatu yang di ucapkan di awal baik dari pengantin laki-laki atau pengantin perempuan. Sedangkan qabul menurutnya adalah: sesuatu yang datang setelahnya yang datang dari pihak lain.
Sedangkan ijab menurut jumhur adalah: lafadz yang berasal dari wali atau orang yang mewakilinya, sedangkan qabul adalah: lafadz yang menunjukan keridhoan terhadap suatu pernikahan yang di ucapkan dari zauj (mempelai laki-laki). misal: apabila seorang laki-laki mengatakan kepada seorang wanita: aku nikahkan diriku denganmu, kemudian wanita tersebut menjawab: aku terima nikahmu. Contoh ucapan seperti ini menurut Hanafiyah lafadz pertama-yang diucapkan oleh laki-laki- (aku nikahkan diriku denganmu). Disebut dengan ijab sedangkan lafadz yang kedua-yang diucapkan oleh perempuan- (aku terima) disebut dengan qabul. Sedangkan menurut jumhur sebaliknya.
E. Perwalian (الولاية )
1. Definisi perwalian:
Al wilayah/ perwalian secara etimologi adalah “النصرة “ pertolongan atau bantuan, dan mengerjakanya seseorang terhadap pekerjaan orang lain”. Sedangkan secara terminologi fuqaha wali adalah “mampu untuk melaksanakan akad dan tasharruf, yang bisa terlaksana atas izin seseorang”.
Atau juga perwalian dalam istilah fiqih disebut dengan “wilayah” yang berarti penguasaan” dan “perlindungan” menurut istilah fiqih yang dimaksud perwalian ialah penguasaan penuh yang diberikan oleh agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau barang.
Penguasaan dan perlindungan ini disebabkan oleh:
a. pemilikan atas orang atau barang, seperti perwalian atas budak yang dimiliki atau barang yang dimiliki.
b. hubungan kerabat atau keturunan, seperti perwalian seseorang atas salah seorang kerabatnya atau anak-anaknya.
c. karena memerdekakan seseorang budak, seperti perwalian seseorang atas budak-budak yang telah dimerdekakanya.
d. karena pengangkatan seperti perwalian seseorang kepala negara atas rakyatnya atau perwalian seseorang pemimpin atas orang-orang yang dipimpinya.
2. Pembagian wilayah
Secara garis besar, perwalian dapat dibagi atas:
a. perwalian atas orang
b. perwalian atas barang
c. perwalian atas orang dalam perkawinanya.
Sedangkan dalam penjelasan kitab “al Fiqh al Muqaran li al ahwal asysakhsyiah baina al Madzahib al Arba’ah as Sunniyah wa Al Madzahib al Ja’fari wa al Qanun” pembagian wilayah/ perwalian sebagaimana berikut:
a. wilayah qashirah (terbatas)
b. wilayah muta’adiyah (tidak terbatas)
wilayah qashirah (terbatas) adalah: perwalianya seseorang terhadap dirinya sendiri dan juga hartanya, dan ini akan terjadi secara otomatis apabila seseorang menjadi merdeka, baligh, dan juga berakal.
Sedangkan wilayah muta’adiyah adalah (tidak terbatas) yaitu perwalianya seseorang terhadap selain dirinya. Dan perwalian ini tidak terjadi kecuali mereka sudah bisa menjadi wali bagi dirinya sendiri. Perwalian muta’addiyah ini terjadi terbagi menjadi dua yaitu: ashliyah (asli) dan niyabah (tidak asli/ walil). Adapun yang asli adalah perwalian yang memang sudah secara otomatis/ tidak di dapatkan dari orang lain seperti halnya ayah dan kakek perwalian ini terjadi dikarenakan sebab ubuwah (menjadi ayah). Adapun perwalian niyabah (wakil) adalah perwalian yang di dapat dari selain keduanya sebagaimana perwalianya qadhi, washi (mushi/ yang meninggalkan warisan) karena qadhi mendapatkan perwalianya dari hakim dan imam dialah yang menjadi wakil semua urusanya.
Keberadaan wali dalam sebuah akad nikah merupakan salah satu syarat sahnya nikah, adapun syarat sahnya nikah sebagaimana yang dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam “al Fiqhu al Islami wa ‘adillatuhu” adalah sebagaimana berikut
1. Almahalliyah al far’iyyah: maksudnya wanita yang dinikah tidak haram muaqqat, haram syubhat, diperselisihkan para fuqaha, seperti halnya menikahi perempuan yang ditalaq bain tetapi masih dalam masa iddah, menikahi saudara perempuan istri yang ditalaq sedangkan dia masih dalam masa iddah, menikahi dua saudara kandung.
2. Sighat ijab kabul harus menggunakan shigat muabbadah (untuk selamanya).
3. Adanya saksi
4. Ridha dan tidak ada paksaan
5. Ta’yin (pernyataan) baik dari suami ataupun istri
6. Pengantin laki-laki, perempuan dan juga wali tidak dalam kedaan ihram haji ataupun umrah.
7. Adanya shadaq/ mahar (mas kawin).
8. Tidak adanya tawathu’ (kompromi) antara suami dengan para saksi untuk merahasiakan pernikahan.
9. Zaujain (pengantin laki-laki da perempuan) tidak dalam keadaan sakit (sakit yang membahayakan).
10. Adanya wali
Dalam penjelasan ini pemakalah tidak membahas semua syarat akan tetapi hanya akan membahas tentang wali.
3. Istilah perwalian dalam pernikahan.
Didalam pernikahan dikenal beberapa macam nama wali (orang yang berhak menjadi wakil dari pihak perempuan dalam suatu pernikahan) :
1. Wali mujbir
2. Wali nasab
3. Wali hakim
1. Wali mujbir (wali dengan hak paksa).
Ialah wali nikah yang mempunyai hak memaksa anak gadisnya menikah dengan seorang laki-laki dalam batas-batas yang wajar. Wali mujbir ini adalah mereka yang mempunyai garis keturunan keatas dengan perempuan yang akan menikah. Sedangkan mereka yang termasuk dalam wali mujbir adalah ayah dan seterusnya keatas menurut garis patrillineal. Wali mujbir dapat mengawinkan anak gadisnya tanpa persetujuan putrinya jika penting untuk kebaikan putrinya.
Kebolehan wali mujbir ini dengan syarat-syarat:
1. Jika putrinya dinikahkan dengan laki-laki sekufu
2. Jika mahar yang diberikan calon suami sebanding dengan kedudukan putrinya (mahar mitsl).
3. Jika tidak dinikahkan dengan laki-laki yang mengecewakan.
4. Jika tidak ada konflik kepentingan antara wali mujbir dengan putrinya denga laki-laki (calon suaminya).
5. Jika putrinya tidak mengingkarkan ia tidak perawan lagi.
Dasar hukum yang membolehkan kawin paksa diantaranya ialah:
a. Sabda Rasulullah saw:
الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر يزوجها أبوها (رواه الدار قطني)
“janda itu lebih berhak mengatur dirinya dari pada walinya, sedangkan gadis, bapaknya boleh mengawinkanya” (HR. Ad Daruquthni)
2. Nabi Muhammad saw mengawin siti Aisyah ra ketika berumur 6 tahun
Meskipun wali mujbir dibolehkan untuk memaksakan putrinya untuk menikah dengan laki-laki tetapi sangat dianjurkan minta persetujuan putrinya terlebih dahulu.
Disamping kekuasaan wali mujbir menjadi hilang apabila putrinya telah janda, maksudnya seorang wali mujbir tidak berhak untuk memaksa putrinya yang telah janda untuk dinikahkan dengan laki-laki, sebagaimana yang terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 232:
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila Telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui”.
2. Wali Nasab
Wali nikah yang memiliki hubungan keluarga calon pengantin perempuan, wali nasab ialah saudara laki-laki sekandung, bapak, paman, beserta keturunanya menurut garis patrilineal (laki-laki).
3. Wali Hakim
Wali yang ditunjuk dengan kesepakatan kedua belah pihak (calon suami istri). Wali hakim itu harus mempunyai pengetahuan sama dengan Qadhi
4. Pendapat ulama tentang wilayah
-permasalahan-
Bagaimanakah apabila wanita menikah tanpa adanya wali?
1). Pendapat pertama ( Jumhur ulama -selain hanafiyah)-tidak sah nikahnya-
Dalil argumen pendapat pertama:
Al Qur’an: surat Al Baqarah ayat 232:
Artinya: Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya (al Baqarah 232)
Imam Syafi’i berkomentar tentang ayat diatas “ayat di atas menunjukan dengan jelas tentang posisi wali”
Argumen kedua hadits Rasulullah saw:
لانكاح الا بولي (رواه الخمسة)
Artinya: tidak ada nikah (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali. (H.R. Al Khamsah)
Hadits ini menafikan hakikah syar’iyah dengan hadits Aisyah
“ايما إمرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل باطل باطل فان دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فان اشتجروا فا السلطان ولي من لا ولي له (رواه أحمد والاربعة إلا النسائ وصححه الترمذى وابو عوانة وابن حبان والحاكم وابن معين وغيره من الحفاظ.
Artinya: wanita manapun yang menikah dengan tanpa ada izin dari walinya maka hukum pernikahanya bathil, bathil, bathil. Apabila dia di dukhul maka mahar berhak baginya karena dia telah di dihalalkan farjinya maka apabila mereka berseteru (isytajaruu) maka sulthan wali orang yang tidak ada walinya. (H.R. Ahmad dan Arba’ah kecuali An Nasa’i, dan di anggap sahih oleh At Tirmidzi, Abi Awanah, Ibn Hibban, Hakim, Ibn Ma’in dan Huffadz yang lainya).
Dan argumen ke tiga hadits Rasulullah saw:
لا تزوج المرأة المرأة ولا تزوج المرأة نفسها (رواه إبن ما جه والدار قطني ورجاله ثقات عن أبي هريرة
Artinya: wanita tidak sah menikahkan wanita lain dan wanita tidak sah menikahkan dirinya sendiri (H. R. Ibnu Majah, ad Daruqutni, dan rijalny tsiqot dari Abi Hurairah).
Dalil hadits ketiga ini menunjukan bahwa tidak boleh bagi wanita untuk menjadi wali dalam pernikahan baik bagi dirinya sendiri ataupun bagi orang lain.
2). Pendapat kedua –Hanafiyah-dalam dzhahir riwayat-dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf r.a. bahwa bagi wanita yang berakal, baligh, bisa menikahkan dirinya sendiri dan juga menikahkan anaknya yang masih kecil. Serta bisa mewakili orang lain akan tetapi apabila menyerahkan dirinya kepada laki-laki yang tidak sekufu maka bagi walinya boleh menentangnya. Atau dengan pengertian yang lain: bahwa nikahnya seorang wanita baik perawan atau janda yang yang baligh berakal walaupun tanpa ada wali. Atau dengan bahasa lain bahwa wilayah (perwalian) sunah hukumnya. Sedangkan menurut Muhammad (Muhammad As Syibani) hukumnya adalah: sah tetapi mauquf.
Dalil argumen kelompak kedua:
Al Qur’an surat Al Baqarah ayat ke 230:
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain”.
Al Qur’an surat al Baqarah ayat 232:
“ Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya”.
Wajh ad dilalah: bahwa pada ayat diatas khitab untuk azwaz (suami-suami) dan bukan untuk wali sebagaimana yang di katakan oleh jumhur.
Al Qur’an surat al Baqarah ayat 234:
“Kemudian apabila Telah habis ‘iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut”.
Dalil kedua dari kelompok kedua, Sunah riwayat Muslim dari Ibnu Abbas:
الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر تستأمر وإذنها سكوتها ({واه مسلم عن ابن عباس) وفي لفظ: (ليس للولي مع الثيب أمر واليتيمة تستأمر) رواه أبو داود والنساء وصححه وابن حبان
Artinya: Janda lebih berhak atas dirinya dari pada walilnya dan perawan diminta (ditanya) dan diamnya menujukan atas izinya. (H.R. Muslim dari Ibnu Abas).
Dalam riwayat lain dikatakan:
لا تنكح الايم التي فارقت زوجها بطلاق أو موت حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن قالوا يا {سول الله وكيف إذنها ؟ أن تسكت (متفق عليه عن أبي هريرة)
Artinya: seorang janda yang di cerai atau ditinggal mati suaminya tidak boleh dinikahi sehingga diperintah, dan perawan tidak dinikahi sehingga dimintai izin, kemudian para sahabat bertanya kepada Rasulullah saw: bagaimana bisa diketahui izinya? Izinya yaitu diam. (H. R. Muttafaq ‘alaih hadits dari Abu Hurairah).
Pada hadits diatas jelas dikatakan bahwa wanita diberikan hak baik janda ataupun perawan. Akan tetapi karena syara’ memandang kalau wanita sangat mempunyai rasa malu maka dari itu syara menggunakan bahasa “ridha” dan itu bukan berarti aqad tersebut sah secara langsung.
3. Kelompok ketiga ( pendapat Abi Tsaur dari Syafi’iyah)
Kelompok ini mengatakan bahwa suatu pernikahan harus mendapatkan izin baik dari wanita (calon istri) dan juga walinya. Dan apabila salah satunya saja yang mengizinkan untuk menikah maka tidak pernikahan tidak sah. Dan apabila keduanya telah ridha maka masing-masing dari wanita dan juga wali berhak untuk melangsungkan akad, hal ini dikarenakan wanita mempunyai hak penuh dalam tasharruf.
Pendapat penulis:
Menurut hemat penulis, mungkin pendapat yang ketiga inilah (pendapat yang di kemukakan oleh Abu Tsaur as Syafi’i ) inilah yang terbaik, dengan tujuan agar pernikahan tidak retak, dan untuk menutup pintu perceraian, dalam artian masing-masing pihak (baik wali ataupun perempuan yang akan melangsungkan pernikahan), hendaknya jangan memaksakan keinginanya, akan tetapi hendaknya dimusyawarahkan, didiskusikan terlebih dahulu manakah yang terbaik? Baru mengambil keputusan, meskipun sudah dipertimbangkan secara matang, tidak berarti sudah ada jaminan tidak akan terjadi perceraian ataukah kehidupan menjadi tentram. Sebab, bisa saja terjadi diluar pengetahuan dan kemampuan manusia dalam membina rumah tangga.
Definisi wali, yang termasuk wali dalam masalah ini adalah ayah, washinya, kerabat dekat yang mendapat bagian ashabah, mu’tiq (orang yang memerdekakan budak), sulthon, malik. menurut hanafiyah kerabat dekat yang mendapat bagian ashabah bukan termasuk syarat akan tetapi dia di dahulukan, dan apabila dia tidak ada maka perwalian pindah kepada zawil arham (kerabat). urutan wali dalam pernikahan, menurut hanafiyah: asabah bi an nasab, atau bi assabab seperti mu’tiq (orang yang memerdekakan budak) sepertihalnya orang yang memerdekakaan jariah (gadis kecil) maka dia berhak menjadi walinya……, secara urutan yaitu asabah bin nasab, asabah bi sabab, zawil arham, sulthon, qadhi.
Sedarngkan menurut Malikiah: urutan wali dalam pernikahan adalah: wali mujbir yaitu ayah dan washinya, malik, kemudian setelah wali mujbir yaitu anak laki-laki walaupun dihasilkan dari zina, kemudian anak laki-lakinya anak laki-laki, kemudian ayah (tidak mujbir) dengan syarat ayah dengan cara syar’i (dengan nikah yang sah), saudara laki-laki, saudara laki-lakinya seayah. Waqiila: saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anaknya saudara laki-laki sekandung, anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah, kemudian kakek dari ayah, paman sekandung, anaknya paman, paman dari saudara laki-laki (am liakh), anaknya paman dari saudara laki-laki (ibnu am liakh), ayahnya kakek, pamanya ayah….,kemudian perwalian pindah kepada hakim akan tetapi dengan syarat tidak di perkenankan meminta bayaran maka apabila memita bayaran tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan terebut.
Sedangkan menurut Syafi’iyah: urutan wali dalam pernikahan adalah ayah, kakek (ayahnya ayah), ayahnya kakek, apabila ada dua kakek maka di dahulukan yang lebih dekat, saudara laki-laki sekandung, ayah dari saudara seayah (ab li ab), paman sekandung, paman dari ayah, anaknya paman yang sekandung, anak laki-lakinya ayah. Adapun yang di maksud dengan paman termasuk juga didalamnya pamanya perempuan dan juga paman ayahnya serta paman kekeknya. Baru setelah itu mutiq (yang memerdekakan budak) apabila laki-laki, kemudian ashabahnya jika ada, dan yang terakhir adalah hakim.
Menurut Hanabilah: urutan wali dalam pernikahan adalah ayah, washinya (yang meniggalkan warisan) ayah setelah sepeninggalnya, hakim jika diperlukan. (mereka ini adalah wali mujbir). Kemudian hak perwalian berpindah kepada yang paling dekat.
Urutan asabah yaitu: ibnu al mar’ah apabila dia punya anak laki-laki walaupun dihasilkan dari zina. Kemudian anak laki-lakinya anak laki laki walaupun kebawah.
F. Kesaksian (الشهادة )
Para ulama empat sepakat bahwa saksi (dua orang saksi) adalah merupakan syarat sahnya suatu pernikahan, hal ini sebagaimana yang terdapat dalam hadits riwayat ‘Aisyah:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل (رواه الدار قطني وابن حبان )
demikian juga dalam riwayat yang lain dari Aisyah: tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil (H.R Addaru Quthni dan Ibnu Hibban)
لا بد في النكاح من أربعة : الولي, والزوج, والشا هدين (رواه الدار قطني عن عائشة)
dalam riwayat yang lain riwayat at Tirmidzi dari Ibnu Abbas dari Rasulullah saw. : tidak boleh tidak dalam suatu pernikahan empat hal: yaitu wali, suami dan dua orang saksi
البغايا اللاتي ينكحن أنفسهن بغير بينة
Artinya: Perempuan pelacur adalah wanita yang menikahkan dirinya dengan tidak menghadirkan saksi.
Demikian pentingnya kesaksian dalam pernikahan karena hal tersebut bisa menjaga hak istri dan anak supaya ayah (calon ayah) tidak berbuat curang sehingga nasab calon anak tersebut bisa di nasabakan kepada ayahnya, selain itu juga bisa menghindarkan tuduhan/ sengketa dari kedua pengantin tersebut.
-permasalahan-
Pendapat ulama tentang apakah disyaratkan saksi dalam pernikahan?
1. Kelompok pertama (Ibnu Abi Laila, Abi Tsaur dan Abi Bakar al Asham), tidak di syaratkan saksi dalam pernikahan, nikah sah walaupun tidak ada seorangpun kecuali calon suami dan istri.
Argumen dalil kelompok pertama,
Al Qur’an: an Nisa’ ayat 3:
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi”.
An nur 32:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan”.
Wajh dilalah:
Kedua ayat Al Qur’an diatas berlaku muthlak dan tidak ada qayyid syahadah ataupun yang lainya, sehingga ada dalil yang mengkayyidiya. Sedangkan dalil hadits yang menunjukan tentang diwajibkanya saksi dalam pernikahan tidak sesuai untuk meng-qayyidi ayat Al Quran tersebut karena hadits tersebut adalah hadits ahad.
2. Kelompok kedua (jumhur ulama, dan sebagian besar ulama) mengatakan bahwa saksi merupakan suatu yang wajib dalam pernikahan.
Argumen dalil kelompok kedua:
Hadits pertama, Rasulullah saw. bersabda :
(لانكاح إلا بشهود)
Artinya: tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya saksi
Hadits kedua:
(لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل وما كان من نكاح على غير ذلك فهو باطل)
Artinya: tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil dan apabila pernikahan terjadi dengan tanpa adanya hal tersebut maka hukumnya batal (tidak sah).
Wajh dilalah:
Dari kedua hadits diatas menunjukan peniadaan suatu pernikahan apabila tidak di hadirkan saksi, maka dari itu pernikahan tidak sah apabila tidak dihadiri saksi.
3. kelompok ketiga (yang rajih menurut syiah imamiyah) mengatakan: saksi tidak disyaratkan dalam pernikahan apabila istri baligh, kemudian juga diterangkan dalam tazkirah al fuqaha: “disunahkan meramaikan pernikahan dan menghadirkan saksi, dan persaksian bukanlah syarat sahnya akad menurut ulama kami (syiah)”.
Pendapat yang rajih/ pendapat penulis:
Menurut penulis dalam masalah ini yang paling rajih adalah pendapat kelompok kedua yaitu pendapat jumhur ulama, yang mengatakan bahwa saksi merupakan suatu yang wajib dalam suatu pernikahan. Hal ini dikarenakan hadits yang menjelaskan tentang keberadaan saksi dalam pernikahan adalah hadits yang masyhur dan bisa di gunakan untuk mengqayyidi muthlaknya al Qur’an.
-permasalahan-
Apakah kesaksian dua orang cukup sebagai i’lan/ pemberitahuan kepada khalayak ramai, Walaupun mereka saling berwasiat untuk menyembunyikan/ merahasiakanya?
1.pendapat pertama menurut sebagian ulama’ (diantaranya Abu Hanifah) mengatakan bahwa syahadah cukup sebagai i’lan.
Argumen dalil kelompok pertama adalah: Hadits Rasulullah saw.
(لا نكاح الا بشهود ) و (لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل )
Artinya: tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan dihadirkanya saksi dan tidak sah suatu pernikhan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil.
Wajh dilalah:
Pada hadits diatas telah terpenuhi “syahadah” dan itulah yang di kehendaki. Dan jelas dengan adanya dua orang yang melaksanakan akad dan dua orang saksi maka tercapailah maksud dari “ilan”/ memberitahukan. Karena sesuatu yang dianggap rahasia tidak mungkin sampai diketahui oleh empat orang.
2. pendapat kedua (pendapat masyhur dari pendapat Imam malik) mengatakan syahadah/ kesaksian bukan merupakan syarat berlangsungnya suatu akad. Akan tetapi yang disyaratkan adalah ilan/ mengumumkanya. Dan syahadah tidak cukup di jadikan sebagai ilan. Apabila kedua saksi saling berwasiat (bersepakat) untuk merahasiakan maka tidak ada akad (tidak terjadi akad).
3. pendapat ketiga (pendapat Imam Malik) mengatakan bahwa ‘ilan/ mengumumkan cukup untuk melangsungkan sebuah akad tanpa membutuhkan syahadah secara mutlak.
4. penadapat keempat (syiah ja’fariyah) mengatakan bahwa isyahad/ penyaksian hukumnya sunah (untuk menghindari ingkar), ilan hukumnya sunah dalam sebuah akad.
G. Nikah Sirri
Nikah sirri adalah: yaitu pernikahan yang disembunyikan/ ditutup-tutupi, dimana zauj (suami) mengatakan kepada saksi untuk merahasiakan tentang pernikahanya dengan seroang wanita kepada khalayak ramai walaupun dari keluarga sendiri.
-permasalahan-
Beberapa pendapat ulama’ tentang nikah sirri:
1. Pendapat pertama Malikiyah: nikahnya tidak sah (يفسخ نكاح السر )
2. Pendapat kedua Malikiyah: nikahnya sah akan tetapi hukumnya makruh
3. Pendapat ketiga (pendapat syadz/ jarang terdengar, pendapat yang lemah) dari Abu Laila Abu Tsaur dan Abu Bakar al A’sham mengatakan bahwa: saksi dalam pernikahan bukan merupakan syarat dan tidak harus ada. Hal ini dikarenakan dalam al Qur’an tidak menerangkan tentang hal ini: dalil kelompok tiga adalah sebagai berikut:
Al Qur’an surat an Nisa’ ayat 3:
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi”.
Al Qur’an surat an Nur ayat 32:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu”
Wajh dilalah: dalil-dalil dari ayat Al Qur’an berlaku kemuthlakanya maka dari itu hadist-hadits tidak bisa memuqayadkanya.
4. Pendapat keempat (madzhab Syiah Imamiyah) mereka mengatakan: bahwa mensyiarkan nikah dan adanya saksi merupakan suatu yang sunah dalam pernikahan. Dan pendapat ini adalah bathil, karena hadits yang menerangkan tentang isyhad sangat masyhur, maka hadits tersebut sah untuk memuqayyadkan mutlaknya al Qur’an.
H. Waktu Isyhad
Ada dua pendapat tentang waktu isyhad (persaksian):
1. Pendapat pertama (jumhur selain malikiyah)
Kelompok pertama berpendapat bahwa: syahadah harus, lazim terjadi ketika akad berlangsung, supaya saksi memperdengarkan ijab dan kabul ketika aqad berlangsung. Apabila akad sudah terjadi sementara dilangsungkan tanpa adanya saksi maka hukumnya fasid.
Dalil argumen kelompok pertama adalah:
Hadits:
(لانكاح إلا بولي وشاهدي عدل)
Artinya: tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil.
2. Pendapat malikiyah
Kelompok kedua mengatakan bahwa: syahadah merupakan syarat sahnya suatu pernikahan, baik setelah pengesahan akad atau setelah akad sebelum dukhul (menggauli istri), kelompok ini mengatakan bahwa syahadah hanya disunahkan ketiaka akad sedang berlangsung, apabila kesaksian tidak sah ketika akad atau sebelum dukhul (menggauli) maka akad tersebut hukumnya fasid. Dan apabila dia menggauli istrinya maka dia telah berbuat maksiat. Karena menurut kelompok ini bahwa syahadah merupakan syarat diperbolehkanya menggauli wanita, bukan merupakan sahnya akad. Dan ini merupakan bahan perdebatan antara malikiyah dan yang lainya.
I. Hikmah Isyhad (Persaksian)
Hikmah dari adanya isyhad (persaksian) dalam suatu akad pernikahan adalah untuk menghilangkan sangkaan dan tuduhan ataupun sengketa dari suami istri. Selain itu juga untuk membedakan antara yang halal dan yang haram, karena biasanya sesuatu yang halal biasa dikerjakan secara terang-terangan, akan tetapi apabila sesuatu itu haram maka di kerjakan secara sembunyi-sembunyi.
Maka dari itu Allah swt menjadikan sunah hukum mensyiarkan pernikahan selain itu juga dengan mengadakan walimah, hal ini sebagaimana yang terdapat dalam hadits rasulullah saw:
أعلنوا االنكاح واضربوا عليه بالغربال ) أي الدف (أعلنوا هذالنكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف وليولم أحدكم ولو بشاة فإذا خطب أحدكم إمرأة وقد خضب بالسواد فليعلمها لا يغرها
Artinya: umumkanlah/ ramaikanlah (pernikahan) dan pukulah dengan beduk, ramaikanlah pernikahan ini di dalam masjid dan pukulkanlah beduk, dan adakanlah walimah walau hanya dengan seekor kambing…………
J. Syarat-syarat syahid ( saksi)
1. Berakal
2. Baligh
3. Ta’addud (lebih dari satu) hal ini sebagaimana yang terdapat dalam hadits Rasulullah saw. (لانكاح إلا بولي وشاهدي عدل) ulama hanafiyah berkomentar: apabila ada seseorang mengutus kepada orang lain untuk menikahi anak perempuanya yang masih kecil dan ayah dari gadis kecil itu hadir kemudian dia menghadirkan satu orang saksi lagi selain dirinya maka nikahnya sah, karena ayah dari gadis tersebut itu sendiri yang melangsungkan akad dan berada dalam satu majlis, karena orang yang menikahkan tersebut juga dianggap sebagai saksi.
Akan tetapi apabila ayah dari gadis tersebut tidak ada maka pernikahan tersebut tidak diperbolehkan , Karena berbeda majlis dan tidak memungkinkan bagi ayah gadis tersebu t untuk langsung menjadikanya sebagi saksi.
Apabila seorang ayah menikahkan anak gadisnya yang sudah baligh dengan menghadirkan satu orang saksi, dan apabila gadis tersebut hadir di tempat akad maka hukumnya boleh, akan tetapi apabila gadis tersebut tidak berada di tempat terjadinya akad maka tidak boleh.
4. zukurah (laki-laki)
-permasalahan-
a. Syarat ini menurut jumhur (selain hanafiyah), yaitu dua orang laki-laki, tidak sah persaksian seorang perempuan atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
b. Ulama Hanafiah: membolehkan persaksian seorang laki-laki dan dua orang perempuan dalam akad nikah sebagaimana halnya dalam persaksian masalah amwal (harta benda, materi), akan tetapi persaksian wanita didalam masalah hudud, qisas hal ini dikarenakan adanya syubhah (kesamaran) atau karena dimungkinkanya ada unsur lupa, lalai, dan tidak adanya ketetapan, hal ini dikarenakan “أن الحدودتدرأباالشبهات”
5. Merdeka
-permasalahan-
a. syarat ini di kemukakan oleh jumhur (selain ulama hanabilah) karena hamba sahaya tidak bisa memiliki dirinya sendiri, karena itu dia tidak bisa menjadi saksi.
b. ulama hanabilah mengatakan: bahwa persaksian dua orang hamba sahaya adalah sah, hal ini dikarenakan tidak ada ayat Al Qur’an, hadits rasulullah saw. dan juga ijma’ yang menerangkan tentang tidak diperbolehkanya kesaksian hamba sahaya. Anas bin Malik berkata: saya tidak pernah melihat seseorang yang menolak kesaksian dari seorang hamba sahaya, dan Allah swt menerima persaksian setiap umat dihari qiamat, tapi mengapa di dalam masalah ini tidak? Dan dalam hadits diriwayatkan dari Nabi saw. persaksian hamba sahaya diterima selama dia adil dan tsiqah (dapat dipercaya).
6. Adil (walaupun secara dhahirnya) –maksudnya istiqamah dan mengikuti ajaran agama-walaupun secara dhahir dan tidak di ketahui apa yang didalam hatinya.
-permasalahan-
a. menurut jumhur-dalam riwayat yang rajah dari Imam Ahmad- dan sahih menurut Imam Syafi’i, tidak sah pernikahan yang disaksikan oleh orang fasik, hal ini berdasarkan hadits”لانكاح إلا بولي وشاهدي عدل)) Karena kesaksian merupakan salah satu bentuk penghormatan dalam pernikahan, sementara orang fasik merupakan golongan orang yang hina maka dia tidak layak menjadi saksi dalam pernikahan. (pendapat ini adalah pendapat yang rajah).
b. menurut hanafiyah: adil bukan merupakan syarat dalam persaksian, pendapat ini juga pendapat orang-orang syiah, dan mereka berpendapat bahwa adil, menjadikan orang yang adil sebagai saksi dalam pernikahan hukumnya adalah sunah.
7. Islam
Menurut hanafiyah apabila seorang muslim menikah dengan dzimmiyah (wanita zimmi) dan disaksikan oleh dua orang zimmi maka pernikahanya sah, karena persaksian ahli kitab terhadap sesamanya hukumnya adalah sah, akan tetapi menurut ulama selain hanafiyah hukumnya tidak sah, karena suaminya muslim maka dia harus mempersaksikan pernikahanya dihadapan orang-orang muslim.
Sebab di syaratkanya saksi seorang muslim dikarenakan akad nikah merupakan akad yang sangat urgen dan bisa di katakan sebagai akad agama (karena begitu pentingnya).
8. Melihat (noramal panca indra)
-permasalahan-
a. menurut as Syafiiyah normal panca indra merupakan salah satu sayarat bagi saksi, hal ini dikarenakan agar supaya bisa membedakan antara mudda’i (yang menuduh) dan mudda’a alaih (yang dituduh).
b. sedangkan menurut jumhur noramal panca indra bukanlah merupakan syarat bagi saksi, dalam artian sah hukumnya persaksian seorang yang buta apabila dia bisa mendengar suaranya orang yang sedang melakukan akad dan bisa membedakan suara masing-masing.
9. Bisa mendengar ucapanya orang yang sedang melakukan akad dan faham terhadap apa yang dimaksudkan.
Kebanyakan ulama mensyaratkanya, maka tidak sah kesaksianya orang yang tidur atau orang yang tuli, demikian pula tidak sah kesaksianya orang yang mabuk yang tidak ingat, tidak sadar apa yang didengar dan tidak ingat pula setelah sadar. Tidak sah persaksian orang selain arab apabila yang diakadkan menggunakan bahasa arab sementara dia tidak faham bahasa arab, karena tujuan dari persaksian tersebuat adalah faham terhadap perkataan dua orang yang melakukan akad. Pendapat ini adalah pendapat yang rajih menurut hanafiyah.
K. Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan tentang tema “kedudukan wali dan saksi dalam pernikahan” dapat penulis simpulkan secara garis besar bahwa keberadaan wali dan saksi dalam suatu pernikahan sangatlah urgen hal ini dikarenakan pernikahan bukanlah suatu ikatan ataupun hubungan antara laki-laki dan perempuan yang dibatasi dengan waktu tertentu akan tetapi pernikahan ditujuakan untuk selamanya, maka dari itu agar suatu akad pernikahan tersebut tidak dipermainkan sepihak oleh kelompok tertentu dengan demikian Islam memberikan tata cara yang bisa mengantarkan kepada keadilan terutama bagi pihak wanita supaya tidak mendapat perlakuan yang kurang baik dari laki-laki, maka dari itu untuk menjaga kesucian ikatan pernikahan tersebut dan agar supaya tidak ada kebongan-kebohongan dalam akad pernikahan, perlu adanya wali sebagai pendamping pihak perempuan dan juga saksi dari masing-masaing pihak yang berfungsi sebagai bukti bahwa kedua belah pihak (pengantin laki-laki dan perempuan sudah melangsungkan akad nikah). Dengan demikian, hemat penulis eksistensi wali dan saksi dalam pernikahan merupakan suatu yang harus ada dalam sebuah akad pernikahan.
Wallahu ‘Alamu bi as Shawab
Ciputat, 07 Nopember 2009
Daftar Pustaka
1. Abdullah bin Abdurahman Al Bassam, Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram, Muassasah al Khidmat at Thiba’iyah Hasib Dirgham wa Auladuhu, th 1414h/ 1994 m, Cet Ke 2.
2. Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘ala Madzahibil arba’ah, Dar al Hadits-Cairo, th 2004 m/1424 h.
3. Abu Ishaq As Syatiby, Al Muwafaqat fi Usul al-Syariah, jilid III (Beirut:Dar al-Marifah li al Thaba’ah wa al Nasyr, 1975).
4. Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Usul Fiqh (Kairo: Dar al-Kuwaitiyah, 1968).
5. As Shan’ani, Subu asl Salam, Juz III, Riyadh: al Jamiah Al Imam Muhammad ibn Su’ud al Islamiyah, cet ke-4, 1408 H
6. As Syaukani, Nail al Authar, Maktabah As Syamilah
Muhammad Abu Zahrah, Usul al-Fiqh (Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabiy, tt.)
7. Badran Abu al Ainain Badran, Al Fiqhu al Muqaran lil ushul as Syakhsiah baina al Madzahib al Arba’ah wa al Madzahib al Ja’fari wa al Qanun, Juz I, Dar an Nahdhah al Arabiyah li at Tiba’a wa an Nasyr, Bairut.
8. Kamal Mukhtar, Asas-asas hukum Islam tentang perkawinan, cet ke 3-Jakarta-Bulan Bintang, 1993.
9. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd, Bidayatul Mujtahid, juz II (Semarang:Maktabah Usaha Keluarga, tt.)
10. Mughni Al Muhtaj, Maktabah as Syamilah, Bab Nikah.
11. Sarlito Wirawan Sarwono.”memilih pasangan dan merencanakan perkawinan” dalam bina keluarga No.99 (Jakarta:BKKBN, 1981).
12. Sayyid Sabiq, Fiqh As Sunnah, Juz II (Beirut:Dar al-Kitab al-Arabiy, 1973).
13. Problemantika Hukum Islam Kontemporer, editor: Huzaimah Tahido Yanggo Dan HA. Hafiz Anshary AZ, Pustaka Firdaus, cet ke 4, Nopember 2002.
14. Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, Rineka Cipta, cet pertama, 1992.
15. Wahbah Zuhaily, al Fiqhu al Islami wa Adillatuhu (Dar Fikr Damaskus-Syiria, cet ke 10 th 2007 m/ 1428 h.

LIMA NASEHAT DAHSYAT DARI IBRAHIM BIN ADHAM

www.ppmdi.com
Nama lengkapnya adalah Ibrahim bin Adham bin Manshur al ‘Ijli. Ada yang mengatakan at Tamimy. Dia juga dikenal dengan Abu Ishaq al Balkhi. Meninggal tahun 162.
Mungkin tidak ada yang banyak mengenal bahwa beliau adalah seorang pangeran dari Balakh. Seorang pangeran kaya raya dengan istananya yang megah gemilang. Kemegahannya saat itu belum ada yang menandinginya.
Meskipun hidup bergelimang harta dan kekuasaan tidak membuat hati beliau lalai. Bahkan beliau terkenal sebagai orang yang taat beribadah dan sangat penyantun terhadap sesama terlebih kepada orang-orang miskin di negerinya. Setiap Jum’at dikumpulkan para fakir miskin di depan istananya dan ditaburkannya uang dirham ke halaman istana. Ia juga gemar memberi hadiah bagi orang-orang yang dianggap berjasa serta memberi zakat dan shadaqah jariyah pada hari-hari tertentu.
Namun gemerlapnya dunia tidak dapat membuatnya bahagia dan tidak mampu menghadirkan ketenangan jiwa. Bahkan membuatnya hatinya dirundung gundah gulana. Hingga pada suatu malam, saat penghuni istana sedang tidur terlelap, dia meninggalkan istana dengan menyamar sebagai seorang papa. Baginya, kehidupan yang fana ini semakin diteguk semakin merasa haus. Akhirnya sang pangeran meninggalkan semuanya.
Dan pada suatu hari, Ibrahim bin Adham didatangi seorang lelaki yang gemar melakukan maksiat. Lelaki tersebut bernama Jahdar bin Rabiah. Ia meminta nasehat kepada dirinya agar ia dapat menghentikan perbuatan maksiatnya. Ia berkata, “Ya Aba Ishak, aku ini seorang yang suka melakukan perbuatan maksiat. Tolong berikan aku cara yang ampuh untuk menghentikannya.”
Setelah merenung sejenak, Ibrahim berkata, “Jika kamu mampu melaksanakan lima syarat yang kuajukan, maka aku tidak keberatan kau berbuat dosa.”
Mendengar jawaban laki-laki tersebut gembira dan dengan penuh rasa ingin tahu yang besar dia bertanya, “Apa saja syarat-syarat itu, ya Aba Ishak?”
“Syarat pertama, jika kau melaksanakan perbuatan maksiat, janganlah kau memakan rizki Allah”, ujarnya.
Lelaki itu mengernyitkan dahinya lalu berkata, “lalu aku makan dari mana? Bukankah segala sesuatu yang berada di bumi ini adalah rizki Allah?”
“Benar”, jawab ibrahim tegas. “Bila kau telah mengetahuinya, masih pantaskah kau memmakan rizki-Nya sementara kau terus melakukan maksiat dan melanggar perintah-perintah-Nya?”
“Baiklah…”, jawab lelaki itu tampak menyerah, “Kemudian apa syarat yang kedua?”
“Kalau kau bermaksiat kepaa Allah, janganlah kau tinggal di bumi-Nya”, kata Ibrahim lebih tegas lagi.
Syarat kedua ini membuat jahdar lebih kaget lagi. “Apa? Syarat ini lebih hebat lagi. Lalu aku harus tinggal di mana? Bukankah bumi dengan segala isinya ini milik Allah?”
“Benar. Karena itu pikirkahlah baik-baik. Apakah kau masih pantas memakan rizki-Nya dan tinggal di bumi-Nya sementara kau terus berbuat maksiat?”, tanya Ibrahim.
“Kau benar Aba Ishak”, ucap Jahdar kemudian. “Lalu apa syarat yang ketiga?”, tanyanya dengan penasaran.
“Kalau kau masih juga bermaksiat kepada Allah, tetapi masih ingin memakan rizki-Nya dan tinggal di bumi-Nya, maka carilah tempat yang terembunyi agar tidak terlihat oleh-Nya.”
Syarat ini membuat lelaki itu terkesima. “Ya Aba Ishak, nasehat macam apakah semua ini? Mana mungin Allah tidak melihat kita?”
“Bagus! Kalau kau yakin Allah melihat kita, tetapi kau masih terus memakan rizkNya, tinggal di buminya, dan terus melakukan maksiat kepada-Nya. Pantaskah kau melakukan semua itu?”, tanya Ibrahim kepada lelaki yang masih tampak membisu itu. Semua ucapan itu membuat Jahdar bin Rabiah tidak berkutik dan membenarkannya.
“Baiklah, ya Aba Ishak, lalu katakan sekarang apa syarat yang keempat?”
“Jika malaikatul maut hendak mencabut nyawamu, katakanlah kepadanya bahwa engkau belum mau mati sebelum bertobat dan melakukan amal shaleh.”
Jahdar termenung. Tampaknya ia mulai menyadari semua perbuatan yang dilakukan selama ini. Ia kemudian berkata, “Tidak mungkin…. Tidak mugnkin semua itu kulakukan”.
“Ya Abdallah (hamba Allah), bila kau tidak sanggup mengundurkan hari kematianmu, lalu dengan cara apa kau dapat menghindari murka Allah?”
Tanpa banyak komentar lagi, ia bertanya syarat yang kelima, yang merupakan syarat terakhir. Ibrahim bin Adham untuk kesekian kalinya memberi nasehat kepada lelaki itu.
“Yang terakhir, bila malaikat Zabaniyah hendak menggiringmu ke neraka di hari kiamat, janganlah kau bersedia ikut dengannya dan menjauhlah!”
Lelaki yang ada di hadapan Ibrahim bin Adham itu tampaknya tidak sanggup lagi mendengar nasehatnya. Ia menangis penuh penyesalan. Dengan wajah penuh sesal, ia berkata, “cukup…cukup ya Aba Ishak! Jangan kau teruskan lagi. Aku tidak sanggup lagi mendengarnya. Aku berjanji, mulai saat ini aku akan beristighfar dan bertaubat nasuha kepada Allah”.
Lelaki itu memang menepati janjinya. Sejak pertemuannya dengan Ibrahim bin Adham, ia benar-benar berubah. Ia mulai menjalankan ibadah dan semua perintah-perintah Allah dengan baik dan khusyuk.

Ilmuan german beserta 4000 warga jerman masuk islam

Ilmuan german beserta 4000 warga jerman masuk islam

Meski Islam dan umatnya kerap dilecehkan dan mendapat terror di berbgai tempat, namun cahaya kebenaran tidak pernah redup. Di Jerman, sebuah sensus menyebutkan bahwa Islam menyebar pesat. Di jantung kota Jerman, orang berbondong-bondong masuk Islam setiap tahunnya. Hal ini memunculkan rasa khawatir sebagian orang bila Eropa dalam beberapa tahun ke depan berubah menjadi benua yang didominasi oleh kaum Muslimin.

Menurut Laporan Lembaga Statistik Khusus umat Islam di Jerman, jumlah orang yang masuk Islam di Jerman bertambah dari tahun ke tahun. Pada tahun 2006, jumlah mereka yang menyatakan diri masuk Islam sekitar 4.000-an orang, sementara di tahun 2005, hanya sekitar 1.000 orang saja. Menurut Direktur Lembaga, Salim Abdullah, “Sedikitnya ada 18.000-an orang Jerman yang tercatat sudah masuk Islam.” (watch Many German Women Turning to Islam )

Dalam penghitungan yang dilakukan lembaganya, di kota Sost Jerman, terdapat 1.240-an Muslim asli Jerman dari total 732 ribu orang Muslim dari berbagai latar belakang. “Kebanyakan para pemeluk Islam baru itu adalah kaum perempuan yang telah menetapkan diri masuk Islam, baik karena keyakinannya pribadi atau karena pernikahannya dengan sang suami yang beragama Islam, ujar Salim.

"Ini bukan hal yang aneh, karena umumnya kaum Muslimah Jerman juga orang-orang terpelajar yang memiliki predikat ilmiah cukup tinggi dari berbagai lembaga pendidikan, ” ujar Salim.

Dalam sebuah penelitian, disebutkan bahwa 250 hingga 300 orang perempuan Jerman memeluk Islam setiap tahunnya. (na-str/islmtm/eramuslim)

Sebuah kajian mengenai kehidupan Muslim di Jerman menunjukkan fenomena pindah agama di kalangan masyakarat kelas menengah Jerman yang angkanya cukup mencengangkan. Kendati media “rajin” memberitakan tentang terorisme yang dikaitkan dengan Islam, kekerasan dalam rumah tangga Muslim, dan bom bunuh diri, namun sedikitnya 4.000 warga negara Jerman menjadi Muslim antara bulan Juli 2004 hingga Juni 2005, saat penelitian dilakukan.

Penelitian yang didanai Kementerian Dalam Negeri Jerman ini menyebut, jumlah mualaf meningkat empat kali lipat dibanding tahun sebelumnya. “Justru di saat kebencian di Barat terhadap Islam makin memuncak,” tulis laporan itu.

Mereka berislam atas kesadaran sendiri, dan sebagian besar mualaf adalah dari kalangan terpelajar. “Bila tiga tahun lalu kebanyakan converter adalah wanita yang berpindah agama karena pernikahan, maka sekarang banyak juga kaum pria dari kalangan kelas menengah Jerman yang beralih menjadi Muslim” tulis laporan itu.

imageHasil penelitian ini tak jauh berbeda dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan Monika Wohlrab-Sahr, seorang sosiolog agama. Bedanya, dia tak hanya memotret fenomena ini di Jerman, tetapi juga Amerika Serikat. Di dua negara ini, Islam tumbuh dengan pesat justru setelah Tragedi 11 September.

Menurut pengamatan Wohlrab Sahr, para mualaf sebelum berislam umumnya mengalami “krisis personal” dan menemukan kedamaian justru dalam Islam, agama yang dicap banyak orang sebagai agama teroris. Motifasi lainnya adalah pencarian agama yang lebih “pas” buat dirinya. “Dia ingin beda dari yang lain,” ujarnya.

Dalam opini Wohlrab-Sahr, meski Kristen juga menawarkan kedamaian batin, namun Islam lebih menarik sebagai jalan keluar dari keruwetan hidup. Hal ini ditunjang dengan media yang terus-menerus memperdebatkan tentang Muslim. “Islam menjadi makin menarik sebagai sebuah genuine alternative,” tambah Wohlrab-Sahr.

Namun, alasan seseorang berislam tentu berbeda-beda, meski Wohlrab-Sahr bilang mirip. Salim Abdullah ia menolak menyebutkan nama aslinya menyatakan tertarik pada Islam karena ajaran ini paling jelas merinci tuntunan hidup bagi umatnya. Sedangkan Luhr yang selalu membawa sajadah di mobil Alfa Romeo GT terbarunya menyatakan, “Meski Islam dinilai mundur dari peradaban Barat, namun ajarannya tetap relevan hingga saat ini.“

Kai Lühr kini telah menjadi seorang muslim taat. Dokter asli Jerman berusia 46 tahun ini bersama isterinya, Catherine Lühr, merupakan dua di antara ribuan orang di Jerman yang baru memeluk Islam. Selain itu, ada pula Nils von Bergner, seorang pengacara berumur 36 tahun yang tinggal di kota Hamburg, Jerman, yang juga telah menemukan Islam sebagai jalan hidupnya.
Kedua orang ini mewakili masyarakat Jerman dari kalangan menengah ke atas yang menemukan kebenaran Islam. Mereka menjalankan Islam sebaik-baiknya, termasuk sholat lima waktu, meskipun dengan menggelar sajadah di ruangan kerja mereka. Kedua orang ini sempat menjadi buah bibir media massa cetak maupun televisi yang mengulas fenomena yang tak terduga ini di Jerman, di mana Islam tidak jarang digambarkan oleh media massa sebagai teroris, fundamentalis serta beragam gambaran buruk lainnya.
Sebagaimana diberitakan harian Hamburger Abendblatt terbitan 29 Januari 2007, di seluruh Jerman dalam rentang waktu Juli 2005 – Juni
2006 terdapat sekitar 4000 orang yang masuk Islam. Sebanyak 17.200 warga Jerman, yang masuk Islam setelah sebelumnya menganut Nasrani, saat ini tinggal di Jerman. Demikian hasil penelitian yang dilakukan lembaga “Das Islam-Archiv” atas permintaan kementrian dalam negeri pemerintah federal Jerman.

Islam: masuk akal dan memiliki arahan yang jelas Fakta bahwa para muallaf datang dari kalangan berpendidikan dan intelektual seperti dokter Kai Lühr dan pengacara Nils von Bergner mengisyaratkan satu hal: Islam adalah agama yang dapat diterima akal.
Demikianlah yang dituturkan Kai Lühr sebagaimana disiarkan stasiun televisi 3Sat: “Islam adalah agama pertama, yang menurut saya memiliki penjelasan yang pasti dan masuk akal tentang masalah ketuhanan.”
Ia menambahkan, “Islam bermakna penyerahan diri kepada satu Tuhan. Dan Muslim bermakna menghamba kepada Tuhan yang Esa ini.”
Lain halnya dengan Nils von Bergner, satu dari lebih dari 350 warga Hamburg yang masuk Islam di tahun 2005. Dia punya cerita lain tentang perjalanannya menuju Islam, sebagaimana kisahnya kepada stasiun televisi NDR yang disiarkan 26 Maret 2007.

Ia mengaku sebagai orang
yang senantiasa mengimani Tuhan, dan beribadah kepadaNya. “Namun di satu sisi saya tidak merasa bahagia, saya selalu memiliki perasaan bahwa saya membalas kebaikan Tuhan terlalu sedikit,” katanya saat mengisahkan masa lalu perjalanannya menuju Islam. “Dan itulah alasan kenapa saya pernah bertutur, bahwa jika sudah memeluk Islam, saya benar-benar ingin lima kali sehari mengingat dan memanjatkan doa dan mendapatkan kesempatan untuk berterimakasih kepada Tuhan.”
Sebenarnya bisa saja ia tetap beragama Kristen dan melakukan ibadah.
Namun ternyata tidaklah demikian. Ia melanjutkan kisahnya, “Ketika seseorang mempelajari Al Quran dan berkata, saya meyakininya sebagai Firman Tuhan, maka, setidaknya menurut pandangan saya, konsekuensi logisnya berarti: Saya menerima Islam. Jadi bagi saya aneh untuk
berkata: Saya percaya bahwa Al Quran itu asli, tapi saya tetap memeluk Kristen. Ini menurut saya tidak benar.”

Aturan dan arahan yang jelas dalam Islam menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi pemeluk Nasrani Jerman. Hal ini diamini oleh Nils.
“Ajaran dasar sopan santun dan akhlaq dalam Islam dan Kristen adalah sama. Agama saya sekarang sekedar lebih lengkap. Kini saya memiliki perasaan hubungan yang semakin dekat dengan Tuhan”, tuturnya kepada harian Hamburger Abendblatt yang juga memaparkan niatan Nils berniat untuk melaksanakan ibadah Haji ke Mekkah di suatu hari nanti — with Risma Yulianti S.

Kamis, 05 April 2012

Hukum Shalat Berjama’ah Wajib Ataukah Sunnah?

Sumber : http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-shalat-berjama%E2%80%99ah-wajib-ataukah-sunnah/

Tidak disangsikan lagi permasalahan ibadah merupakan inti ajaran Islam. Syari’at sangat memperhatikan permasalahan ini, karena ia merupakan perwujudan aqidah seseorang. Bahkan Allah Ta’ala menjadikannya sebagai tujuan penciptaan manusia, dalam firman-Nya:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
Artinya:Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. [QS.Adz Dzariyaat :56]
Diantara ibadah yang agung dan penting adalah shalat, karena ia merupakan amalan terbaik seorang hamba, sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
???????????? ?????? ???????? ??????????? ????? ?????? ????????????? ?????????? ????? ????????? ????? ?????????? ?????? ????????
Artinya:Beristiqamahlah dan kalian tidak akan mampu istiqamah yang sempurna. Ketahuilah sebaik-baiknya amalan kalian adalah shalat dan tidaklah menjaga wudhu kecuali seorang mukmin.[1]
Apalagi shalat telah diwajibkan Allah terhadap kaum mukminin, sehingga sudah selayaknya kita memperhatikan permasalahan ini. Tentunya berharap dapat menunaikannya secara sempurna.
Kedudukan Shalat dalam Islam
Shalat tidak diragukan memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Ia adalah rukun kedua dan tiangnya agama. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
?????? ????????? ???????????? ??????????? ??????????
Artinya:Pemimpin segala perkara (agama) adalah Islam (syahadatain) dan tiangnya adalah shalat“.[2]
Seluruh syariat para Rasul menganjurkan dan memotivasi umatnya untuk menunaikannya, sebagaimana Allah berfirman menjelaskan do’a Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam :
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ
Artinya: “Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Rabb kami, perkenankan do’aku. [QS. Ibrahiim :40]
dan Allah Ta’ala mengisahkan Nabi Ismail ‘Alaihissalam :
وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا
Artinya:Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang di ridhoi di sisi Rabbnya. [QS.Maryam :55]
Demikian juga menyampaikan berita kepada Nabi Musa ‘Alaihissalam :
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
Artinya:Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Ilah (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. [QS.Thaahaa :14]
Nabi Isa ‘Alaihissalam menceritakan nikmat yang beliau peroleh dalam ayat Al Qur’an yang berbunyi:
وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ ‎وَأَوْصَانِي بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا
Artinya:Dan dia menjadikan aku seorang yang berbakti di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup” [QS. Maryam :31]
Bahkan Allah Ta’ala mengambil perjanjian Bani Israil untuk menegakkan shalat. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لا تَعْبُدُونَ إِلا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلا قَلِيلا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ
Artinya:Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu):”Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. [QS.Al Baqarah :83]
Demikian juga Allah perintahkan hal itu pada Nabi Muhamad Shallallahu’alaihi Wasallam dalam firman-Nya:
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى
Artinya:Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat(yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa. [QS. Thaha:132]
Demikian tingginya kedudukan shalat dalam Islam sampai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjadikannya pembeda antara mukmin dan kafir. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
????????? ??????? ????????? ???????????? ?????????? ?????? ????????? ?????? ??????
Artinya:Perjanjian antara aku dan mereka adalah shalat barang siapa yang meninggalkannya maka telah berbuat kekafiran.[3]
Memang orang yang meninggalkan shalat akan lebih mudah meninggalkan yang lainnya, kemudian terputuslah hubungannya dari Allah Ta’ala. Abu Bakar Ash Shiddiq menyatakan dalam surat beliau kepada Umar: “Ketahuilah perkara yang paling penting padaku adalah shalat, karena orang yang meninggalkannya akan lebih mudah meninggalkan yang lainnya dan ketahuilah Allah Ta’ala memiliki satu hak di malam hari yang tidak Dia terima di siang hari dan satu hak di siang hari yang tidak diterima di malam hari. Allah tidak menerima amalan sunnah sampai menunaikan kewajiban”.[4]
Hukum Shalat Berjama’ah
Shalat berjama’ah disyari’atkan dalam Islam, akan tetapi para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya dalam empat pendapat:
1. Hukumnya fardhu kifayah.
Ini merupakan pendapatnya Imam Syafi’i, Abu Hanifah, jumhur ulama Syafi’iyah mutaqadimin dan banyak ulama Hanafiyah dan Malikiyah.
Al Haafidz Ibnu Hajar berkata: “Zhahirnya nash (perkataan) Syafi’I, shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Inilah pendapat jumhur mutaqaddim dari ulama Syafi’iyah dan banyak ulama Hanafiyah serta Malikiyah”[5]. Dalil mereka:
Hadits pertama:
??? ???? ????????? ??? ???????? ????? ?????? ??? ??????? ??????? ?????????? ?????? ???? ??????????? ?????????? ???????????? ???????????? ?????????????? ?????????? ???????? ????????? ????????????
Artinya:“Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat kecuali Syeithon akan menguasainya. Berjamaahlah kalian, karena srigala hanya memangsa kambing yang sendirian”[6]. As Saaib berkata: “Yang dimaksud berjamaah adalah jamaah dalam shalat.”[7]
Hadits kedua:
????????? ????? ??????????? ??????????? ??????? ?????????????? ??????????? ????????? ????? ?????????????? ???????? ??????? ???????? ?????????? ????????????? ?????? ?????????? ??????????????? ????????????
Artinya:Kembalilah kepada ahli kalian, lalu tegakkanlah shalat pada mereka serta ajari dan perintahkan mereka (untuk shalat). Shalatlah kalian sebagaiamana kalian melihat aku shalat. Jika telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang kalian beradzan dan yang paling tua menjadi imam.[8]
Hadits ketiga:
???? ?????? ??????? ???? ?????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ??????? ???????????? ???????? ??????? ???????? ???????? ??????????? ????????
Artinya:Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Shalat berjamaah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.‘”[9]

2. Dihukumi sebagai syarat sah shalat. Shalat tidak sah tanpa berjama’ah kecuali dengan adanya udzur (hambatan).
Ini pendapat zhahiriyah dan sebagian ulama hadits. Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama diantaranya: Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Aqiil dan Ibnu Abi Musa. Diantara dalil mereka:
Hadits pertama:
???? ?????? ?????????? ?????? ???????? ????? ??????? ???? ?????? ???? ??????
Artinya: “Barang siapa yang mendengar adzan lalu tidak datang maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.[10]
Hadits kedua:
????????? ??????? ???????? ?????? ???????? ???? ????? ???????? ?????????? ????? ????? ???????????? ??????????? ????? ????? ????? ??????? ????????? ???????? ????? ????????? ????? ??????? ??????????? ?????????? ???????????
Artinya:Demi dzat yang jiwaku ada ditanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat dan aku tidak berjamaah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka.”[11]

Hadits ketiga:
????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ??????? ??????? ??? ??????? ??????? ??????? ?????? ??? ??????? ?????????? ????? ??????????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ????????? ???? ??????????? ??? ???????? ????????? ???? ???????? ?????? ??????? ??????? ???? ???????? ?????????? ???????????? ????? ?????? ????? ????????
Artinya: “Seorang buta mendatangi Nabi n dan berkata: “wahai Rasulullah aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid”. Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah n sehingga boleh shalat dirumah. Lalu beliau n memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan nabi n langsung Rasulullah memanggilnya dan bertyanya: “apakah anda mendengar panggilan adzan shalat? Dia menjawab: “ya”. Lalu beliau berkata: “penuhilah!”.”[12]
3. Hukumnya sunnah muakkad
Ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Imam Ibnu Abdil Barr menisbatkannya kepada kebanyakan ahli fiqih Iraq, Syam dan Hijaaj. Dalil mereka:
Hadits pertama:
???? ?????? ??????? ???? ?????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ??????? ???????????? ???????? ??????? ???????? ???????? ??????????? ????????
Artinya:Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah n bersabda: Shalat berjamaah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.[13]
Hadits Kedua:
????? ???????? ???????? ??????? ??? ?????????? ???????????? ????????? ??????? ?????????????? ????????? ?????????? ?????????? ?????? ???????????? ???? ?????????? ???????? ??????? ???? ??????? ??????????? ????? ??????? ????? ????????? ????? ???????? ?????? ???????????? ???? ?????????? ??? ?????????
Artinya:Sesungguhnya orang yang mendapat pahal paling besar dalam shalat adalah yang paling jauh jalannya kemudian yang lebih jauh. Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat kemudian tidur. Dalam riwayat Abu Kuraib: sampai shalat bersama imam dalam jama’ah.[14]
Imam Asy Syaukaniy menyatakan setelah membantah pendapat yang mewajibkannya: “Pendapat yang pas dan mendekati kebenaran, shalat jamaah termasuk sunah-sunah yang muakkad. Adapun hukum shalat jama’ah adalah fardhu ‘ain atau kifayah atau syarat sah shalat maka tidak”. Hal ini dikuatkan oleh Shidiq Hasan Khon dan pernyataan beliau: “Adapun hukumnya fardhu, maka dalil-dalil masih dipertentangkan. Akan tetapi disana ada cara ushul fiqh yang mengkompromikan dalil-dalil tersebut, yaitu hadits-hadits keutamaan shalat jama’ah menunjukkan keabsahan shalat sendirian. Hadits-hadits ini cukup banyak, diantaranya :
????????? ?????????? ?????????? ?????? ???????????? ???? ?????????? ???????? ??????? ???? ??????? ???????? ???????? ????? ???????
Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. Hadits ini dalam kitab shohih.
Juga diantaranya hadits orang yang salah shalatnya yang sudah masyhur, dimana Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkannya mengulangi shalat sendirian. Ditambah dengan hadits:
????? ?????? ??????????? ????? ?????
Artinya: “Seandainya ada seorang yang bersedekah kepadanya[15]
Ketika melihat seorang shalat sendirian. Diantara hadits-hadits yang menguatkan adalah hadits yang mengajarkan rukun islam, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memerintahkan orang yang diajarinya untuk tidak shalat kecuali berjama’ah. Padahal beliau mengatakan kepada orang yang menyatakan saya tidak menambah dan menguranginya: ???????? ???? ?????? (telah beruntung jika benar) dan dalil-dalil lainnya. Semua ini dapat memalingkan sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam: ????? ??????? ???? yang ada pada hadits-hadits yang menunjukan kewajiban berjam’ah kepada peniadaan kesempurnaan bukan keabsahannya”[16]. Pendapat ini dirajihkan As Syaukani dan Shidiq hasan Khon serta Sayyid Saabiq.[17]
4. Hukumnya wajib ain (fardhu ‘ain) dan bukan syarat
Ini pendapat Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al Asy’ariy, Atha’ bin Abi Rabbaah, AL Auzaa’iy, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibaan, kebanyakan ulama Hanafiyah dan madzhab Hambali. Dalil mereka:
Firman Allah Ta’ala :
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Artinya:Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat,lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. [QS. An Nisaa':102]
Dalam ayat ini terdapat dalil yang tegas akan kewajiban shalat berjamaah. Shalat jamaah tidak boleh ditinggalkan kecuali dengan udzur seperti ketakutan atau sakit.
Firman Allah Ta’ala:
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.[QS. Al Baqarah :43] ini adalah perintah, kata perintah menunjukkan kewajibannya.
Firman Allah Ta’ala:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ
Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat.Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. [QS. Annur :36-37]

Firman Allah Ta’ala:
قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ وَأَقِيمُوا وُجُوهَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ
Artinya:Katakanlah:”Rabbku menyuruh menjalankan keadilan”. Dan (katakanlah):”Luruskan muka (diri)mu di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan keta’atanmu kepadaNya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah) kamu akan kembali kepadaNya”. [QS.Al A'raf :29]
Kedua ayat ini ada kata perintah yang menunjukkan kewajibannya.
Firman Allah Ta’ala:
يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلا يَسْتَطِيعُونَ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ
Artinya:Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera. [QS. Al Qalam :42-43]
Ibnul Qayyim berkata: “Sisi pendalilannya adalah Allah Ta’ala menghukum mereka pada hari kiamat dengan memberikan penghalang antara mereka dengan sujud ketika diperintahkan untuk sujud. Mereka diperintahkan sujud didunia dan enggan menerimanya. Jika sudah demikian maka menjawab panggilan mendatangi masjid dengan menghadiri jamaah shalat, bukan sekedar melaksanakannya di rumahnya saja”.
Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :
????????? ??????? ???????? ?????? ???????? ???? ????? ???????? ?????????? ????? ????? ???????????? ??????????? ????? ????? ????? ??????? ????????? ???????? ????? ????????? ????? ??????? ??????????? ?????????? ???????????
Artinya:Demi dzat yang jiwaku ada ditanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat dan aku tidak berjamaah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka[18]
Ibnu Hajar dalam menafsirkan hadits ini menyatakan: “Adapun hadits bab (hadits diatas) maka zhahirnya menunjukkan shalat jamaah fardhu ‘ain, karena seandainya hanya sunnah tentu tidak mengancam peninggalnya dengan pembakaran tersebut. Juga tidak mungkin terjadi pada peninggal fardhu kifayah seperti pensyariatan memerangi orang-orang yang meninggalkan fardhu kifayah”[19]. Demikian juga Ibnu Daqiqil’Ied menyatakan: “Ulama yang berpendapat bahwa shalat jamah hukumnya fardhu ‘ain berhujah dengan hadits ini, karena jika dikatakan fardhu kifayah, kewajiban itu dilaksanakan oleh Rasulullah dan orang yang bersamanya dan jika dikatakan sunnah, tentunya tidaklah dibunuh peninggal sunnah. Dengan demikian jelaslah shalat jamaah hukumnya fardhu ‘ain”.[20]
Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :
????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ??????? ??????? ??? ??????? ??????? ??????? ?????? ??? ??????? ?????????? ????? ??????????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ????????? ???? ??????????? ??? ???????? ????????? ???? ???????? ?????? ??????? ??????? ???? ???????? ?????????? ???????????? ????? ?????? ????? ????????
Artinya:Seorang buta mendatangi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan berkata: “wahai Rasulullah aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid”. Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sehingga boleh shalat dirumah. Lalu beliau Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan nabi n langsung Rasulullah memanggilnya dan bertyanya: “apakah anda mendengar panggilan adzan shalat? Dia menjawab: “ya”. Lalu beliau berkata: “penuhilah!”.[21]
Ibnu Qudamah berkata setelah menyampaikan hujahnya dengan hadits ini: “Jika orang buta yang tidak memiliki orang yang mengantarnya tidak diberi keringanan, maka selainnya lebih lagi”[22]
Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :
??? ???? ????????? ??? ???????? ????? ?????? ??? ??????? ??????? ?????????? ?????? ???? ??????????? ?????????? ???????????? ???????????? ?????????????? ?????????? ???????? ????????? ????????????
Artinya: “Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat kecuali setan akan menguasainya. Berjamaahlah kalian, karena srigala hanya memangsa kambing yang sendirian” . [23].
Nash-nash ini menunjukkan kewajiban shalat berjama’ah. Pendapat ini dirajihkan oleh Lajnah Daimah lil Buhuts Wal Ifta’ (komite tetap untuk riset dan fatwa Saudi Arabia)[24] dan Syaikh Prof. DR. Sholeh bin Ghanim As Sadlaan dalam kitabnya “Shalatul Jama’ah[25] serta sejumlah ulama lainnya. Wallahu a’lam

[1] Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, kitab Thaharoh Wa Sunanuha, bab Al Muhafadzah Alal Wudhu No. 253, Ahmad dalam Musnad-nya No. 21400 dan 21344 dan Ad Darimi dalam Sunan-nya, kitab Thaharah, bab Ma Ja’a fith Thuhur No.653.
[2] Diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Sunan-nya, kitab Al Iman bir Rasulillah Shallallahu’alaihi Wasallam no. 3541 dan Ahmad dalam Musnad-nya no. 21054, At Tirmidzi berkata: “Ini hadits hasan shahih”.
[3] Diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Jami’-nya (Sunan-nya), kitab Iman Bir Rasulillah N Bab Ma Ja’a Fi Tarki Shalat no. 2545 dan An Nasa’I dalam Sunan-nya kitab Shalat, bab Al Hukmu Fi Taarikis Shalat no. 459. dengan sanad yang shahih.
[4] Dinukil oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 22/40.
[5] Fathul Baari 2/26.
[6] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat, bab At Tasydiid Fi Tarkil Jama‘ah no.460, An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al Imaamah, bab At Tasydiid Fi Tarkil Jama’ah no.738 dan Ahmad dalam Musnad-nya no. 26242.
[7] Lihat penukilan Abu Dawud setelah menyampaikan hadits di atas.
[8] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Adzaan, Bab Al Adzaan Lil Musaafir Idza Kaanu Jama’atan Wal Iqamah Kadzaalik no. 595 dan Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi’ Ash Shalat, bab Man Ahaqu Bil Imamah no. 1080.
[9] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya kitab Al Adzaan, Bab Fadhlu Shalatul Jama’ah no. 609.
[10] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al Masaajid Wal Jama’ah, bab At Taghlidz Fi Attakhalluf ‘Anil Jama’ah no. 785. hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih sunan Ibni Maajah no. 631.
[11] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya kitab Al Adzaan, bab Wujubu Shalatil Jama’ah no. 608 dan Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi’ shalat, bab Fadhlu Shalatil Jamaah Wa Bayaani Attasydiid Fit Takhalluf ‘Anha no. 1041.
[12] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi’ Shalat, bab Yajibu Ityanul Masjid ‘Ala Man Sami’a Annida’ no. 1044.
[13] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya kitab Al Adzaan, Bab Fadhlu Shalatul Jama’ah no. 609.
[14] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi’ Shalat, bab Fadhlu Katsrotil Khutha Ilal Masaajid, no.1064.
[15] Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya no. 11380.
[16] Raudhatun Nadiyah Syarah Durarul Bahiyah 1/306.
[17] Fiqhus Sunnah 1/248
[18] Diriwayatkan oleh Bukhori dalam shohihnya kitab Al Adzaan, bab Wujubu Shalatil Jama’ah no. 608 dan Muslim dalam Shohih-nya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi’ Shalat, bab Fadhlu Shalatil Jamaah Wa Bayaani Attasydiid Fit Takhalluf ‘Anha no. 1041.
[19] Fathul Baari 2/125
[20] Ihkamul Ahkaam 1/124.
[21] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi’ Shalat, bab Yajibu Ityanul Masjid ‘Ala Man Sami’a Annida’ no. 1044.
[22] Al Mughni 3/6.
[23] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat, bab At Tasydiid Fi Tarkil Jamaah no.460, An Nasa’I dalam Sunan-nya, kitab Al Imaamah, bab At Tasydiid Fi Tarkil Jama’ah no.738 dan Ahmad dalam Musnad-nya no. 26242.
[24] Fatawa Lajnah Daimah 7/283.
[25] Shalatul Jama’ah, Hal. 72

Rabbi Weiss: Zionis Bajak Agama Yahudi

Tanggal 30 Maret 2012 adalah tanggal yang ditetapkan untuk puncak acara Global March to Jerusalem (GMJ) yang bertepatan dengan 36 tahun peringatan “Hari Bumi Palestina” dimana pada tahun 1976 terjadi pengusiran warga Palestina di daerah Galilea dari tanah mereka dan menelan korban jiwa dari pihak warga Palestina.
Pagi, Jumat, 30 Maret 2012, lebih dari  200 orang delegasi GMJ yang berasal dari 24 negara diantaranya ; Indonesia, Malaysia, Filipina, Jepang, India, Pakistan, Afganistan, Iran, Azerbaijan, Tajikistan, Bahrain, Turki, Palestina, Lebanon, Spanyol, Rusia, Italia, Jerman, Inggris, Austria, Belanda, Argentina, Kanada dan  Amerika Serikat berangkat menggunakan 5 buah bus dari Beirut menuju ke daerah Lebanon Selatan untuk mengikuti acara puncak GMJ yang dipusatkan di Beaufort Castle, Nabatieh.
Sedianya puncak acara akan ditempatkan di sebelah selatan sungai Litani di dalam wilayah “Blue Line” -suatu wilayah yang disepakati oleh Israel dan Lebanon dimana masing-masing tentara tidak boleh saling menyeberang, yang lebarnya sekitar 2 km sepanjang perbatasan- namun pemerintah Lebanon tidak mengijinkan dan hanya mengijinkan pelaksanaan acara di Beaufort Castle tepat di garis “Blue Line” wilayah Lebanon Selatan.
Beaufort Castle merupakan bukit yang kanan kirinya adalah lembah, sebelah selatan adalah wilayah palestina (pendudukan) dan sebelah utara wilayah Lebanon, dari atas bukit tersebut kita bisa melihat wilayah pendudukan Israel walaupun jaraknya sekitar 2 km. Mendekati wilayah Nabatieh, tentara Lebanon lengkap  dengan panser dan senjata laras panjang sudah berjaga-jaga di sepanjang jalan, bahkan mereka sempat memberhentikan bus rombongan untuk  meminta menunjukkan paspor. Sekitar 3 km mendekati bukit  Beaufort Castle,  pemandangan peunungan indah,  ratusan bus dengan model yang hampir sama  parkir berjajar rapi sepanjang jalan.
Rombongan GMJ memasuki Beaufort Castle sekitar jam 14.00 waktu setempat, telah berkumpul puluhan ribu masyarakat Lebanon lengkap dengan spanduk dan bendera Palestina, Hizbullah dan Lebanon. Lapangan di atas bukit yang luasnya sekitar 4 kali lapangan bola penuh dengan lautan manusia.
Yang paling menyedot perhatian baik wartawan maupun peserta adalah hadirnya 4 orang rabbi yahudi yang mewakili  organisasi Neturei Karta Amerika Serikat, Inggris dan Kanada memakai pakaian hitam-hitam lengkap dengan topi tinggi dan jenggot panjang serta mengenakan kartu tanda pengenal di dadanya yang betuliskan “ Judaisme  Rejects Zionism and  the Zionist State”   “ A Jew Not A Zionist” dalam tiga bahasa Inggris, Arab dan Armaic.
Neturei Karta yang dalam bahasa Armaic berarti “sang penjaga kota” didirikan di Jerusalem pada tahun 1938, namun kemudian berpindah ke luar setelah Israel menduduki Palestina tahun 1948, saat ini komunitas mereka berpusat di Amerika Serikat dan Inggris. Neturei Karta adalah komunitas Yahudi Ortodoks yang dari awal berdirinya menentang Zionisme dan pemerintahan Jahat Israel.
Dalam sambutannya pada acara puncak Global March to Jerusalem, di Beaufort Castle, Lebanon Selatan, Rabbi Yisroel Dovid Weiss mengatakan bahwa Zionis Israel telah membajak agama Yahudi dan menggunakannya sebagai alat untuk menindas bangsa Palestina. Ajaran Yahudi mengajarkan umatnya kesalehan, anti kekerasan dan anti penindasan. Kita umat Yahudi di seluruh dunia dan yang didalam wilayah pendudukan Israel sangat dirugikan oleh aksi-aksi jahat Israel. Zionis adalah musuh kita bersama baik Umat Islam, Kristen maupun Yahudi. Dan dengan
cukup fasih Rabbi Weiss menutup sambutannya dengan mengatakan  “Insya Allah…Insya Allah… very soon …Palestine Must be Free!!
Feroze, kordinator GMJ India mengatakan, tujuan kapanye kita adalah membebaskan Jerusalem dan seluruh tanah Palestina dari kolonialisme Israel, GMJ adalah gerakan sipil lintas agama dan negara, seluruh dunia bergerak membebaskan Jerusalem. “Its over, era zionisme sudah kolapse, kolonialisme sudah berakhir

GMJ VIA DARAT; Indonesia-Pakistan-Iran-Turki-Libanon-Jordania