Page

Kamis, 25 Oktober 2012

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Dan Amalan Yang Disyariatkan

KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH DAN AMALAN YANG DISYARIATKAN


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin



Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.

روى البخاري رحمه الله عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام – يعني أيام العشر - قالوا : يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ثم لم يرجع من ذلك بشيء

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun".

وروى الإمام أحمد رحمه الله عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام أعظم ولا احب إلى الله العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

وروى ابن حبان رحمه الله في صحيحه عن جابر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أفضل الأيام يوم عرفة.

"Imam Ahmad, rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid".

MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN

1. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

"Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga".

2. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :

الصوم لي وأنا أجزي به ، انه ترك شهوته وطعامه وشرابه من أجلي

"Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku".

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ما من عبد يصوم يوماً في سبيل الله ، إلا باعد الله بذلك اليوم وجهه عن النار سبعين خريف

"Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun". [Hadits Muttafaqun 'Alaih].

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والتي بعده .

"Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya".

3. Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut.
Sebagaimana firman Allah Ta'ala.

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

".... dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan ...". [al-Hajj/22 : 28].

Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma.

فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

"Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid". [Hadits Riwayat Ahmad].

Imam Bukhari rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha', tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :

الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر ولله الحمد

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu

"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah".

Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.

وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ

"Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu ...". [al-Baqarah/2 : 185].

Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do'a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.

Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do'a-do'a lainnya yang disyariatkan.

4. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.
Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta'atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

ان الله يغار وغيرة الله أن يأتي المرء ما حرم الله علي

"Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya" [Hadits Muttafaqun 'Alaihi].

5. Banyak Beramal Shalih.
Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur'an, amar ma'ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

6. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq
Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama'ah ; bagi selain jama'ah haji dimulai dari sejak Fajar Hari Arafah dan bagi Jama’ah Haji dimulai sejak Dzhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.

7. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-Hari Tasyriq.
Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta'ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبّر ووضع رجله على صفاحهما

"Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu". [Muttafaqun 'Alaihi].

8. Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban.
Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu 'anha bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضّحي فليمسك عن شعره وأظفاره

"Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya".

Dalam riwayat lain :

فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي

"Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban".

Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.

وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه

"..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...". [al-Baqarah/2 : 196].

Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

9. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya.
Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.

10. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas.
Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.

Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.

والله الموفق والهادي إلى سواء السبيل وصلى الله على محمد وآله وصحبه وسلم .

صدرت بأذن طبع رقم 1218/ 5 وتاريخ 1/ 11/ 1409 هـ
صادر عن إدارة المطبوعات بالرئاسة العامة لإدارات البحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد
كتبها : الفقير إلى عفو ربه
عبدالله بن عبدالرحمن الجبرين
عضو ا

[Disalin dari brosur yang dibagikan secara cuma-cuma, tanpa no, bulan, tahun dan penerbit. Artikel dalam bahasa Arab dapat dilihat di http://www.saaid.net/mktarat/hajj/4.htm]

Selasa, 23 Oktober 2012

Lombok dan Isu


     Lombok Tengah - Isu Penculikan Orang dan Pembunuhan yang beredar melalui SMS (short message service) ataupun BBM (BlackBerry Messenger) yang terjadi di Pulau Lombok dan sekitarnya di wilayah NKRI memang sangat meresahkan dan yang baru baru ini khususnya yang terjadi di Tengah Masyarakat di Pulau Lombok mulai dari Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat yang telah memakan korban banyak sangat disayangkan berbagai pihak. 
    
      Yang juga sangat di sayangkan adalah yang menjadi korbannya bukan Pelaku aksi penculikan melainkan korban penghakiman massa karna di curigai sebagai anggota komplotan penculikan, korbannya pun ada yang hanya dicurigai sebagai pelaku Penculikan sampai kehilangan nyawa karna aksi beringas warga yang terjadi di Lombok Tengah yang mengejar pelaku dari wilayah Lengkok Bumut Desa Lekor, Kecamatan Janapria. bahkan mobil avanza milik korban pun tak luput dari aksi pembakaran untungya dua orang dapat melarikan diri dari amukan massa dan ada pula korban kehilangan nyawa lainnya seperti di Lombok Barat, padahal kejadian itu sendiri ada di depan Aparat kepolisisan karna massa yang terlalu banyak dan sudah beringas seperti Informasi sebelumnya kantor mapolsek Kediri Lombok Barat diserbu ribuan massa untuk menghakimi seorang yang misterius yang di curigai komplotan penculik dan mayatnya di taruh di tengah jalan, karna ulah itu juga kantor mapolsek kediri rusak, dan yang baru minggu ini terjadi adalah di Lombok barat dan Pantai Kute (22/10).

     Sungguh itu semua sangat disayangkan karna kebenaran atas isu itu belum terbukti secara fakta di Lombok sendiri. Sampai-sampai para Orang Tua di Lombok Tengah saat jam keluar Sekolah mereka sudah menunggu anaknya di depan sekolah untuk menjemput anaknya takut anaknya menjadi korban penculikan padahal hari hari biasanya tidak seperti itu, menurut penuturan salah satu Guru di Lombok Tengah (LOTENG). Bukan hanya itu pengumuman di masjid-masjid melalui pengeras suara pun sudah pernah dilakukan oleh masyarakat untuk memperingati para warganya, ada pula yang mengatakan orang luar Lombok seperti Madura dan Jawa menculik untuk mengambil Organ tubuh dan dijual kepada penadah dan ada pula yang mengatakan untuk Ilmu hitamlah, kepalanya untuk bangun jembatanlah dan lain-lain. 

      Terlepas dari Itu semua tidak terlepas dari ke kurangnya sosialisasi dari Pemerintah maupun Aparat berwenang atas kasus ini sampai kepada semua lapisan masyarakat agar benar-benar tidak terpengaruh dan terprovokasi, mengapa demikian karna kasus seperti ini sudah sering terjadi di Indonesia. mungkin solusi yang bisa diambil adalah sosialisasi langsung kepada Kepala Daerah setempat mulai dari para Kepala ataupun Adat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Kampung secara terjun Langsung kelapangan agar masyarakat tidak mudah "ditipu" dan agar lebih Teliti dan bijaksana oleh Isu SMS seperti itu  karna masyarakat sekarang sudah jenuh dan bosan dengan kebohongan dan kesemrautan Mas Media dan Pemerintahan Pusat dan Daerah maka dari itu berita - berita yang niatnya untuk meluruskan isu tersebut malah menjadi makan tuannya sendiri karna sudah banyak yang tidak peduli dengan Media Media seperti itu, maka dari itu jangan salahkan masyarakat atas ketidakpedulian seperti itu.

      Isu - isu yang terjadi di wilayah Lombok bermacam-macam ada pula SMS yang mengatasnamakan KAPOLRES yang isinya untuk berhati-hati serta memberitahukan ciri-ciri para penculik dan cara kerja mereka setempat padahal Kapolda NTB, melalui Kabid Humas AKBP Sukarman Husein, kepada wartawan diruang kerjanya minggu (21/10) malam. Sukarman juga menyayangkan sikap massa yang terkesan anarkis di mapolsek Kediri, Lombok Barat, minggu sore itu  Bahkan jatuhnya korban jiwa di Kantor Polisi mengindikasikan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami hukum di negeri ini.

     "Kami prihatin tentang peristiwa pengrusakan kantor Polsek Kediri dan pembunuhan itu. Kami berharap masyarakat bisa lebih menahan diri dan jangan mudah terpancing isu menyesatkan tersebut", Terangnnya. Sukarman juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa lebih cermat dan Teliti melihat isu yang berkembang dan menyerahkan kepercayaan penanganannya kepada aparat hukum yang berwenang.
Dia juga menegaskan bahwa "SMS yang mengatasnamakan Kapolres itu juga tidak benar. Jadi masyarakat jangan terlalu cepat terpancing", Tegasnya.Akan etapi sampai saat ini banyak masyarakat yang masih resah dan terkesan terlalu khawatir akan Isu sms seperti itu.

       Bukan hanya masyarakat sekitar Lombok yang khawatir akan tetapi ada juga masyarakat Pendatang yang bekerja di Lombok pun khawatir akan menjadi sasaran karna dicurigai sebagai komplotan penculikan "jadi takut kalau nanti dituduh mata-mata penculik" terang Nova "Warga Jawa yang baru 2 Tahun di Lombok" ada juga  warga pendatang yang senada dengan itu (22/10). mereka berharap Isu seperti ini segera dapat segera berakhir dan masyarakat agar bijaksana dan teliti mendapatkan Isu-isu seperti ini. 

      Tentu ini sangat merugikan ,masyarakat Lombok sendiri sebagai sektor pariwisata alamnya karna bagaimanapun saat ini Lombok masih dalam tahap perkembangan dan masih kalah oleh pulau tetangganya Bali, apalagi sekarang yang sedang di gadang gadang atau pun yang di rencanakan oleh Pemerintah setempat adalah sektor pariwisata yang akan di unggulkan, mungkin saja Investor yang tadinya akan menginvestasikan uangnya di Lombok tidak jadi menginvestasikan uangnya karna khawatir dan para wisatawan lokal dan mancanegara yang akan berpariwisata ke Lombok akan  khawatir akan tiba-tiba isu seperti ini menyasar kepada mereka. (23/10/2012) 

Tulisan : nas.lima5@gmail.com
http://www.facebook.com/pangeran.nasrullahalbantany?ref=tn_tnmn
Foto : dari berbagai Sumber

Pencarian untuk : isu di lombok / isu lombok / penculikan di lombok / penculikan anak / isu penculikan / isu penculikan / isu di lombok / isu lombok / penculikan di lombok / penculikan anak / isu penculikan

Rabu, 15 Agustus 2012

PENTINGNYA MEMILIKI NIAT UNTUK BERBUAT BAIK SETIAP HARI

Seorang yang beriman menjalani seluruh hidupnya berdasarkan Al Qur'an, dan berusaha menerapkan secara hati-hati dari hari ke hari apa yang telah ia baca dan pelajari dalam ayat-ayatnya. Dalam segala perbuatannya, sejak saat dia bangun di pagi hari sampai waktu dia tertidur di malam hari, dia memiliki niat bahwa dalam berpikir, berbicara dan bertindak itu harus sesuai dengan apa yang diajarkan dalam Al-Qur'an
Allah Menyatakan kepada kita dalam Al Qur'an bahwa pengabdian seperti ini yang mendominasi seluruh kehidupan orang yang beriman.
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.(Surat Al-An’am: 162)
Sejak saat seorang muslim memiliki iman, ia telah membuat keputusan untuk menghabiskan setiap saat dalam hidupnya untuk mendapatkan ridha Allah. Sejak saat itu, ia menunjukkan semangat rohani dan usaha yang besar baik dalam segi material maupun spiritual. Namun, karena kecenderungan yang melekat, seorang Muslim tidak pernah merasa bahwa imannya sudah berada pada tingkat yang cukup, sehingga selama belum sampai pada napas terakhirnya, ia selalu memiliki kesempatan untuk meningkatkan keimanannya di setiap saat dalam hidupnya.
Dengan demikian, maka setiap hari, setiap jam, setiap saat, dia harus sekali lagi membuat niat dalam hatinya untuk memperdalam imannya, memperbaharuinya dan berkomitmen untuk menghabiskan setiap saat dalam hidupnya dalam mengerjakan amal saleh sehingga mendapatkan ridhlo Allah.
Orang Yang Beriman Harus Memperbaharui Niatnya Setiap Hari
Pada saat ini, seperti saat kita sedang membaca artikel ini, kitapun dapat memperbaharui niat kita. Sejak saat ini, kita dapat berniat untuk menghabiskan waktu kita, menggunakan kesempatan kita, dan mengerahkan segenap kekuatan spiritual dan fisik kita untuk digunakan pada hal-hal yang jauh lebih berguna, penuh perhatian dan tulus
Kita bisa menilai setiap kesempatan dalam melaksanakan segala macam ibadah dengan penuh semangat. Kita bisa mengamati setiap kesempatan yang dapat menjadikan kita mendapatkan ridha Allah dan berlomba untuk melakukan amal saleh.
Kita bisa mengalami kemajuan dalam rangka mendapatkan ridha Allah jika tidak memiliki pemikiran seperti "Saya sudah membuat perbuatan yang baik ini, dan ini sudah cukup untuk hari ini," atau "Dibandingkan dengan orang lain di sekitar saya, saya sudah melakukan banyak usaha yang lebih besar, dan dalam hal apapun, saya lebih baik dari mereka",.
Apa yang dimaksud di sini adalah keadaan yang sangat berbeda dan khas dari pikiran. Tidak diragukan lagi, seorang Muslim menghabiskan setiap waktunya sesuai dengan moralitas Al-Qur'an. Namun, sikap seseorang yang membuat keputusan secara sadar dan tegas mengenai hal ini sangat jauh berbeda, untuk hati nurani seseorang yang seperti itu, hal ini sangat sensitif.
Dia sangat peduli terhadap apa yang terjadi di sekitarnya. Dia lebih waspada terhadap pekerjaan yang sulit, dibandingkan dengan orang yang lain. Dia adalah orang yang selalu berbicara dengan kata-kata terbaik. Dia lebih baik, lebih damai dan lebih positif dibandingkan dengan orang yang lain.
Dia adalah orang yang penuh dengan rasa cinta dan kasih sayang. Dia lebih memperhatikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan berusaha untuk memenuhinya, sebelum orang lain melakukannya. Dia selalu berpenampilan dengan gaya yang damai dan sesuai. Suasana hatinya sangat berbeda dan positif, dimana orang lain langsung bisa mengetahuinya.
Orang beriman Berniat untuk Hidup dengan Nilai Moral Yang Diajarkan oleh Allah dalam Al Qur'an dengan Cara Terbaik selama 24 Jam Sehari.
Apapun kondisinya, orang beriman tidak akan berkompromi dalam menunjukkan akhlak yang tinggi. Nilai-nilai mereka tidak berubah, mereka selalu menyesuaikan dengan apa yang Allah Perintah dan Ridhoi.
Mereka mengambil Muhammad Rasulullah (saw) sebagai suri tauladan mereka yang Allah Puji dalam Al Qur'an dalam kata-kata ini:
Dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung (Surat Al-Qalam: 4)
Hanya ada satu cara untuk selamat dari hancur dalam siksaan kekal api neraka, yaitu hidup menurut Al-Qur'an dan Sunnah, dimana dengan cara ini, Alloh Menghadiahkan kepada manusia "suatu kemenangan"
Hidup dalam Al-Qur’an dan Sunnah lah yang menyelamatkan manusia dari kebodohan, di mana mereka tenggelam, cara berpikir mereka yang primitif, lingkungan yang penuh dengan stres, karakter negatif, ketakutan yang tak berdasar, keyakinan yang sesat, dimana kesemuanya inilah yang merupakan penyebab dari disiksanya dalam neraka.
Dengan menerapkan hidup berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, mereka memperoleh pemahaman dan kebijaksanaan, nilai yang lebih tinggi, lingkungan yang wajar, penuh dengan ketenangan pikiran, dan yang terpenting adalah hidup di Surga yang penuh dengan berkah tiada akhir.
Hanya ada satu cara untuk menghapus semua kecemasan, pertempuran, perang, permusuhan, kemiskinan, kemelaratan dan kemarahan yang mengisi dunia: yaitu dengan hidup sesuai dengan ajaran Al Qur'an dan Sunnah Muhammad (saw). Tidak ada cara lain bagi seseorang untuk mendapatkan kebahagiaan, kesejahteraan, keadilan, kasih dan damai yang dia inginkan
Hidup menurut Al-Qur'an dan Sunnah adalah semacam sebuah tameng terhadap ketidakadilan, konflik, ketidaksetaraan, iri hati, perang, ketidakseimbangan, kotoran, ketakutan, kefanatikan, kekejaman, kekerasan, amoral, dan hal lain seperti itu adalah solusi yang paling dasar bagi manusia agar mereka dapat hidup dengan nyaman, damai, penuh kebahagiaan dan keadilan.
Meskipun demikian, dan karena mereka telah berpaling dari moralitas agama yang benar demi keuntungan kecil, keuntungan duniawi dan kelemahan manusia itu sendiri, sebagian orang menimbulkan kerusakan besar pada diri mereka sendiri. Bagi manusia, dengan berpaling dari moralitas Al-Qur'an dan Sunnah, ini berarti bahwa ia akan tetap tidak sadar akan kebenaran yang merupakan hal yang sangat penting untuk diketahuinya.
Namun, sumber daya yang telah dikumpulkan oleh dia dan manusia fana seperti dia, tidak akan cukup untuk bertahan hidup dalam situasi dan masalah yang mereka hadapi di dunia. Orang-orang seperti mereka akan menghabiskan seluruh hidup mereka didalam kecemasan, kekhawatiran, stres, ketakutan dan kesulitan, dan tidak ada solusi untuk masalah mereka. Dan pada akhirnya, mereka akan menerima situasi ini sebagai suatu yang normal dan akan menghabiskan sisa hidup mereka dalam keadaan tertipu, dan mereka berpikir bahwa penderitaan mereka adalah "sebuah kenyataan hidup", padahal keadaan seperti itu sebenarnya merupakan hukuman karena tidak menjalani hidup dengan prinsip-prinsip moralitas agama.
A0078Orang-orang beriman yang mengikuti nilai-nilai yang ditetapkan oleh Allah dalam Al Qur'an dan membuat mereka menang atas setiap saat dalam hidup mereka, akan hidup dalam keadaan terbaik
Allah mengumumkan kabar baik untuk orang beriman dalam kata-kata berikut:
Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam surga). (Surat Saba: 37)
Orang beriman mengalami efek positif dari "memperbaharui niatnya" setiap hari. Tujuan seorang beriman yang memiliki sikap moral seperti ini (selalu memperbaharui niat) adalah agar menjadi salah seorang diantara "para hamba yang paling dicintai Allah." Untuk alasan seperti ini, saat dia bisa sepenuhnya mengadopsi sikap moralitas ini, ia sekali lagi berkeinginan untuk menjadi lebih tulus, lebih sensitif terhadap ridha Allah, dan lebih teliti, hal ini akan memperdalam moralitasnya dan bahkan lebih.
Hal ini berlanjut hingga akhir hidupnya, ia tidak pernah merasa bahwa usaha dan perbuatannya yang baik ini sudah mencukupi. Akibatnya, iman, moralitas, kepribadian dan sikapnya,  mengalami kemajuan terus menerus dan pada akhirnya mencapai kesempurnaan.
Dalam Qur'an, Allah Memberi tahu kepada kita tentang karakter Muslim seperti itu, berikut ini:
Orang-orang seperti itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya. (Surat Al-Mu’minun: 61)
Dengan kehendak Allah, hidup sesuai dengan ajaran Al Qur'an dan Sunnah akan menjadikan orang untuk mampu mengembangkan suatu wawasan yang luas dari pemahaman, kecerdasan yang unggul, kemampuan untuk membedakan mana yang benar dan salah, serta kemampuan untuk mempertimbangkan suatu hal secara mendalam.
Karakter-karakter seperti ini akan memastikan bahwa orang yang memiliki karakter-karakter tersebut, akan menjalani hidup setiap saat dalam kehidupannya dalam kemudahan yang berasal dari keuntungan-keuntungan ini.
Seseorang yang menjalani hidupnya dengan tunduk pada Allah dan sesuai dengan ajaran agama akan sangat berbeda dari orang lain dalam cara dia berperilaku, duduk dan berjalan, dalam sudut pandangnya dan bagaimana ia menjelaskan dan menafsirkan sesuatu hal, dan dalam solusi yang ia temukan untuk masalah-masalah yang menghadapinya.

http://id.harunyahya.com/id/works/107955/PENTINGNYA-MEMILIKI-NIAT-UNTUK-BERBUAT-BAIK-SETIAP-HARI

Sabtu, 04 Agustus 2012

'YANG DAPAT MEMBATALKAN WUDHU’


1. Kentut & Qadha’ Hajat

Firman ALLAH S.WT:

Wahai orang-orangyang beriman, berwuduklah apabila kamu ingin mendirikan solat... atau apabila ada antara karnu yang datang dari tempat membuang hajat. (Surah al-Maidah: 6)

Abu Hurairah r.a berkata, bahawa Rasulullah s.a.w bersabda:

ALLAH tidak akan menerima solat seseorang apabila dia telah berhadas sehingga dia kembali berwuduk. Seorang lelaki daripada Hadramaut bertanya: Apakah yang dimaksudkan dengan hadas wahai Abu Hurairah? Jawabnya: Kentut. (Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim)

2. Keluar air mazi.

Ali bin Abu Talib r.a berkata:

Aku adalah lelaki yang paling banyak keluar air mazi. Lalu aku perintahkan seorang lelaki bertanya kepada Nabi s.a.w menggunakan nama anak perempuanya (Fatimah). Lalu dia bertanya kepada baginda. Lantas haginda menjawab: Berwudhu’lah dan basuhlah kemaluanmu. (Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Ibn al-Mundziri r.h bcrkata:

“Memang tsabit daripada hadis Rasulullah s.a.w rnengenai kewajipan berwudhu’ bagi air mazi (yang keluar)” (Rujuk al-Ausot, jil. 1, ms. 133)

Al-Nawawi r.h berkata:

“Mengenai hukum keluar air mazi, ijmak ulama bahawa tidak wajib mandi junub. Abu Hanifah, Syafie, Ahmad dan jumhur berpendapat, wajib berwuduk berdasarkan hadis ibi.” (Rujuk Syarh Sahih Muslim, jil. 3, ms. 212)

3. Keluar al-Wadi

Ibn Abbas a berkata:

Berhubung dengan air mani, wajib mandi junub. Mengenai air mazi dan wadi, dia hendaklah membasuh kemaluannya serta bewuduk. (Hadis riwayat Abdul Razzaq dalam Musannaf, jil. 1, ms. 159 dengan sanad sahih)

Ibn al-Mundzir r.h berkata:

“Mengenai air wadi, ia sesuatu yang keluar daripada zakar selepas kencing. Oleh itu, wudhu’ wajib selepas kencing. Jadi, apa sahaja yang keluar daripada zakar sudah tentu diwajibkan berwuduk sebagaimana wajib berwuduk apabila keluar air kencing.” (Rujuk al-Ausot, jil. 1, ms. 136)

4. Keluar air mani

Ini berdasarkan riwayat Ibn Abbas r.a yang dinyatakan sebelum ini melalui Musannaf Abdul Razzaq.

5. Sesuatu yang keluar secara berterusan seperti darah istihadhah dan sebagainya.

Nabi s.a.w memerintahkan agar wanita yang mengalami darah istihadhah berwuduk setiap kali solat berdasarkan hadis yang diriwayat oleh Bukhari dalam kitab al- Wuduk, bab: Ghuslu al-Dam (228) dan Muslim, kitab al-Haid (333)

6. Tidak perlu berwudhu' apabila waswas.

Abu Hurairah r.a. berkata bahawa Rasulullah s.a.w bersabda:

Apabila seseorang antara kamu merasakan sesuatu yang tidak kena pada perutnya lalu waswas sama ada dia kentut atau tidak, dia tidak perlu keluar daripada masjid kecuali selepas dia mendengar bunyi atau terhidu bau kentut. (Hadis riwayat Muslim)

7. Tidur atau Tidak Tetap Punggung

Safwan bin ‘Assal r.a. berkata:

“Rasulullah s.a.w memerintahkan kami agar tidak mencabut kasut ketika musafir selama tiga hari tiga malam kecuali jika berjunub, buang air besar, air kecil atau tidur” (Hadis riwayat Ahmad, al-Nasaai dan al-Tirmizi. Al-Tirmizi mensahihkannya)

Berselisih pendapat sama ada tidur boleh membatalkan wudhu’ atau sebaliknya. Namun, terdapat beberapa hadis sahih yang menjelaskan bahawa tidur yang lena dan tetap punggungnya tidak perlu berwudhu’.

Anas r.a berkata:

“Suatu ketika, para sahabat Rasulullah s.a.w menunggu solat isyak sehingga tersengguk-sengguk kepala mereka kerana Nabi s.a.w melewatkannya. Setelah baginda bersiap untuk menunaikan solat, mereka bangun bersolat tanpa memperbaharui wuduk.” (Hadis riwayat Muslim, Abu Daud dan al-Tirmizi)

Ibn ‘Abbas r.a berkata:

Aku telah bermalam di rumah ibu saudaraku Maimunah (isteni Nabi). Rasulullah s.a.w bangun untuk menunaikan solat malam. Lain, aku bangun berdiri di sebeiah kirinya. Kemudian, baginda menanik tanganku hingga menjadikan aku berada di sebeiah kanannya. Setiap kali kepalaku tersengguk kerana mengantuk, baginda akan menarik telingaku. Baginda melakukan solat itu sebanyak 11 rakaat. (Hadis riwayat Muslim)

Menurut pendapat paling sahih, apabila seseorang tidur tetapi tetap punggungnya di bumi dan sebagainya, wuduknya tidak terbatal berdasarkan beberapa hadis di atas. Namun, yang afdalnya ialah berwuduk apabila tertidur berdasarkan maksud hadis secara umum.

8. Menyentuh Wanita Ajnabi.

Ulama berbeza pendapat dalam menentukan hukum menyentuh wanita ajnabi tanpa berlapik. Ini kerana, perselisihan mereka dalam mentafsjrkan firman ALLAH di bawah:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman ,kamu hendaklah berwudhu’ apabila ingin mendirikan solat... Kamu juga mesti berwudhu’ walaupun ketika sakit, musafir, berhadas kecil atau menyentuh wanita.” (Surah al-Maidah: 6)

Sentuhan menurut pengertian bahasa ialah merasai sesuatu dengan tangan atau bertemu kulit sesama manusia. Namun, menurut Ibn ‘Abbas r.a (sahabat Nabi s.a.w yang digelar sebagai pakar tafsir al-Quran) berpendapat bahawa kalimah لامَس atau لمَس yang dikehendaki dalam ayat ialah (persetubuhan).

Ini kerana, menurut pemahaman orang arab apabila dikatakan لامست
المراة bermaksud (aku bersetubuh dengannya). Pendapat ini dikuatkan lagi dengan firman ALLAH S.WT:

Maryam berkata: Ya TUHAN-ku, mana mungkin aku mernpunyai seorang anak sedangkan aku belum pernah disentuhi lelaki. (Surah Alii Imran: 47)

Sebahagian ulama menggunakan firman ALLAH yang bersifat umum untuk menguatkan hujah bahawa menyentuh perempuan membatalkan wudhu’.

Firman ALLAH S.WT:

Al-Quran itu tidak boleh disentuh melainkan orang-orang yang suci. (Surah al-Waqi’ah: 79)

Begitu juga maksud sabda Rasulullah s.a.w yang difahami secara urnum. Sedangkan, majoriti ulama berpendapat bahawa yang dimaksudkan dengan طاهر (suci) di sini ialah iktikad yang suci daripada syirik.

Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amru bin Hazm daripada ayah dan datuknya:

Sesungguhnya Nabi s.a.w telah memerintahkan sahabatnya menulis sepucuk surat kepada penduduk Yaman yang terkandung dalam isi kandungannya: Al-Quran tidak boleh disentuh kecuali dalam keadaan suci. (Hadis riwayat al-Darimi dan Malik)

Penggunaan kalimah itu hakikatnya secara kiasan semata-mata. Ini kerana, perbuatan syirik menurut fahaman salafussoleh termasuk amalan yang boleh dianggap najis.

Dikuatkan lagi dengan firman ALLAH yang berbunyi:

“Sesungguhiya orang musyrikin itu najis.” (Surah al-Taubah: 28)

Begitu juga sabda Rasulullah s.a.w:

“Sesungguhnya orang mukrnin tidak najis.” (Hadis riwayat Bukhari, Muslim, al-Nasaai, Ibn Majah dan Ahmad)

Menurut Tafsir Ibn Kathir, al-Quran tidak boleh disentuh (diambil) daripada اللوح المحفوظ (tempat simpanan khazanah perbendaharaan ALLAH termasuk al-Quran) kecualiالمطهرون (para malaikat al-Muqarrabun) yang berada paling hampir dengan ALLAH. Ini kerana, ALLAH kaitkan ayat sebelumnya yang bermaksud:

“Sesungguhnya, itulah al-Quran yang mulia. Ia berada dalam kitab yang terjaga rapi (di lauh mahfuz). Tidak ada seorang pun yang boleh meryentuhnya kecuali orang-orang yang suci (malaikat).” (Surah al-Waqi’ah: 77 – 79)

Banyak hadis sahih yang membicarakan tentang sentuhan Nabi s.a.w dengan para isterinya. Namun, baginda tetap meneruskan solat tanpa memperbaharui wudhu’nya.

Aisyah r.a berkata:

“Rasulullah s.a.w telah mendirikan solat sedangkan aku berada di hadapannya (melintang) seperti jenazah yang terbujur ketika disolatkan. Apabila ingin menunaikan solat witir baginda akan mengejutkanku dengan hujung kakinya.” (Hadis riwayat al-Nasaai. Al-Hafiz Ibn Hajar menyatakan bahawa sanad hadis ini sahih di dalam Kitab al-Talkhis)

Aisyah r.a berkata:

Nabi s.a.w telah mencium salah seorang isterinya. Kemudian baginda menunaikan solat tanpa memperbaharui wudhu’nya. (Hadis riwayat Abu Daud dan al-Nasaai)

Aisyah r.a berkata:

“Suatu malam, aku kehilangan Rasulullah s.a.w daripada tempat tidurku. Aku telah menyentuhnya lalu meletakkan tanganku ke atas kedua-dua belah tapak kakinya yang sedang ditegakkan. Ketika itu, baginda sedang berada di dalam majid sambil aku mendengar baginda berdoa: ... (Hadis diriwayatkan oleh Muslim dan al-Nasaai. Al-Tirmizi mensahihkannya)

Pendapat terpilih, tidak mengapa tidak berwudhu’. Hujah saya, jika perkara itu diwajibkan dan berdosa apabila meninggalkannya atau ia hanya dikhususkan kepada Nabi s.a.w, pasti terdapat dalil yang sahih lagi sarih melarang perbuatan itu.

Sedangkan, ada sebahagian hadis yang sahih menyebut bahawa Nabi s.a.w tidak berwudhu’ ketika bercumbu-cumbuan dengan isteri-isterinya. Inilah pendapat yang saya pegang sebagaimana pendapat sebahagian ulama Syafie seperti Ibn Hajar al-Asqalani, al-Nasaai dan selainnya.

Oleh itu, jika hadis di atas merupakan pengkhususan kepada Nabi sa.w, maka perlu didatangkan dalil yang menerangkan perkara Iitu.

9. Menyentuh kemaluan.

Busrah binti Safwan r.a berkata bahawa Rasulullah s.a.w bersabda:

Janganlah menunaikan solat sebelum berwudhu’ bagi sesiapa jang menyentuh kemaluannya. (Hadis riwayat Ahmad, al-Tirmizi, al-Nasaai, Abu Daud dan Ibn Majah. Al-Tirmizi mensahihkannya)

Al-Bukhari r.h berkata:

“Inilah hadis paling sahih dalam bab membicarakan terbatal wuduk menyentuh kemaluan.” (Rujuk Nail al-Autor, jil.l. ms. 189)

Namun, hadis di atas tidak terlepas daripada kritikan ahli hadis mengenai martabat kesahihannya. Inilah pendapat yang dipegang oleh sebahagian salafussoleh seperti Ali, Ibn Mas’ud, ‘Ammar, Hasan al-Basri, Rabi’ah, al-’Utrah, al-Tsauri, Abu Hanifah dan pengikutnya serta selain mereka berdasarkan hadis di bawah.

Talaq bin Ali r.a berkata:

Rasulullah s.a.w ditanya: Apabila seorang lelaki menyentuh kemaluannya, adakah dia perlu berwuduk? Jawab baginda: Bukankah ia hanya sebahagian daripada anggota badanmu. (Hadis riwayat Ahmad, al-Tirmizi, al-Nasaai, Abu Daud, Ibn Majah dan al-Daruqutni. Hadis ini diklasifikasikan sebagai sahih oleh Amru bin Ali al-Falas, Ibn Hibban, al-Tabrani dan Ibn Hazm)

‘Amru bin Ali al-Falas r.h berkata:

“Hadis ini lebih tsabit daripada hadis Busrah.”

Ali bin al-Madini berkata:

“Menurut kami, inilah hadis terbaik berbanding hadis Busrah.”

Al-Thohawi berkata:

“Sanad hadis ini mustaqim, iaitu tidak mudhorib (bercampuk-aduk dengan lafaz lain). Berbeza dengan hadis riwayat Busrah.”

Oleh kerana kedua-dua hadis di atas tidak dapat ditarjihkan dan terdapat kritikan pada sanad, pendapat terpilih ialah afdhal berwuduk apabila menyentuh kemaluan dan diyakini tidak terkena najis. Tetapi, solat orang yang tidak memperbaharui wuduk tetap sah sama ada berlapik atau tidak kerana tidak ada dalil sarih (jelas) mengenainya. Begitu juga sama ada bersyahwat atau sebaliknya.

Manakala hukum tidak batal wuduk apabila berlakunya persentuhan dengan belakang tapak tangan, tidak dapat dipastikan kesahihan pendapat itu. Ia hanya pendapat tanpa asal-usul yang dapat dikaji masih boleh.

10. Makan daging unta.

Jabir bin Samurah r.a berkata:

“Seorang lelaki telah bertanya kepada Rasulullah s.a.w: Adakah kami perlu memperbaharui wudhu’ apabila memakan daging kambing? Jawab baginda: Jika kamu mahu, berwudhu’lah. Jika sebaliknja, tidak mengapa. Ditanya lagi: Adakah kami perlu berwudhu’ apabila memakan daging unta? Jawab baginda: Ya. Berwudhu’lah apabila memakan daging unta. Ditanya lagi: Bolehkah kami solat di kandang kambing? Jawab baginda: Boleh. Ditanya lagi: Bolehkah kami solat di kandang unta? Jawab baginda: Tidak. (Hadis riwayat Ahmad dan Muslim)

Ibn al-Mundziri r.h berkata:

“Wajib berwuduk selepas makan daging unta kerana tsabit melalui hadis dan sanad.” (Rujuk al-Ausot, jil. 1, ms. 138)

Ibn Qudamah r.h berkata:

“Makan daging unta membatalkan wudhu’ serta merta sama ada dimakan secara mentah atau dimasak dan dalam keadaan tahu atau jahil.” (Rujuk al-Mughni, jil. 1, ms. 250)

11. Hilang akal kerana gila, pengsan dan sebagainya. Aisyah r.a berkata:

Nabi s.a.w. berada dalam keadaan sakit yang tenat. Baginda pun bertanya kepadanya: Adakah orang ramai telah solat? Jawab Aisyah:

Belum. Mereka menunggu engkau. Baginda berkata: Bawakan air wudhu’ yang berada dalam Mikhdhab (sejenis bekas) itu untukku. Aisyah berkata: Aku pun melakukannya. Lalu baginda membasuh (berwudhu’). Tiba-tiba sakit itu menyerang lagi dan baginda terus pengsan.

Apabila sedar baginda bertanya lagi: Adakah orang ramai telah solat? Jawab Aisyah: Belum. Mereka menunggu engkau. Baginda berkata: Bawakan air wudhu’ yang berada dalam Mikhdhab (sejenis bekas) itu untukku. Aisyah berkata: Baginda duduk lalu membasuh (berwudhu’). Tiba-tiba sakit itu menyerang lagi dan baginda terus pengsan.

Apabila sedar baginda bertanya lagi: Adakah orang ramai telah solat? Jawab Aisyah: Belum. Mereka menunggu engkau. Baginda berkata: Bawakan air wudhu’ yang berada dalam Mikhdhab (sejenis bekas) itu untukku. Aisyah berkata: Baginda duduk lalu membasuh (berwudhu’). Tiba-tiba sakit itu menyerang lagi dan baginda terus pengsan.” (Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Ibn al-Mundzir r.h berkata:

“Ulama sepakat mewajibkan berwudhu’ bagi sesiapa yang tidak sedar disebabkan gila atau pengsan. Kami telah meriwayatkan dengan sanad yang tsabit daripada Rasulullah s.a.w bahawa baginda telah mengalami sakit lalu berwudhu’ sehingga menyebabkan baginda pengsan.” (Rujuk al-Ausot, jil. 1, ms. 155. 156)

Jumat, 27 Juli 2012

9 HAL YANG DIANGGAP “MEMBATALKAN PUASA” : Karena lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, Muntah tidak sengaja, Menelan ludah, Keluar darah, Obat suntik, Mencium/memeluk isteri, Memakai minyak wangi, Menyiram kepala, Mencicipi masakan/makanan

9 HAL YANG DIANGGAP “MEMBATALKAN PUASA” : Karena lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, Muntah tidak sengaja, Menelan ludah, Keluar darah, Obat suntik, Mencium/memeluk isteri, Memakai minyak wangi, Menyiram kepala, Mencicipi masakan/makanan

Hal-Hal yang Dianggap Membatalkan Puasa

Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.
Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.
Di antara faidah yang bisa kita ambil dari kitab tersebut adalah:
1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya seperti orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata: “Dan pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan karena terpaksa).” Kemudian beliau rahimahullah membawakan beberapa dalil, di antaranya hadits yang menjelaskan bahwa Allah k telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Allah janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (Al-Baqarah: 286)
(Hadits yang menjelaskan hal tersebut ada di Shahih Muslim).
Begitu pula ayat ke-106 di dalam surat An-Nahl yang menjelaskan tidak berlakunya hukum kekafiran terhadap orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa. Maka hal ini tentu lebih berlaku pada permasalahan yang berhubungan dengan pembatal-pembatal puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/426-428)
Dan yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu dan bukan orang yang tidak mau tahu, wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa dirinya teledor atau lalai karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat baginya adalah mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi yang terkena kewajiban tersebut. (Lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz t di dalam Fatawa Ramadhan, 2/435)
2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits:
“Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Al-Irwa’ no. 930)
Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak berusaha memuntahkan apa yang ada dalam perutnya dengan sengaja, karena hal ini akan membatalkan puasanya. Dan jangan pula dia menahan muntahnya karena inipun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/481)
3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:
“Tidak mengapa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak maka wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”
4. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam beberapa fatwanya:
a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak ditelan…”.
b. “Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa…”.
c. “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak apabila berakibat dengan akibat yang sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)…” (Fatawa Ramadhan, 2/460-466).
Maka orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan).
Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat dalam masalah ini, namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari perbedaan pendapat. Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah, sebaiknya dilakukan di malam hari, karena pada umumnya darah yang dikeluarkan jumlahnya besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, maka dia boleh melakukannya di siang hari dan yang lebih hati-hati adalah agar dia mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman.
Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)
6. Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa apabila tidak sampai keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi.
Rasulullah n bersabda dalam sebuah hadits shahih yang artinya:
“Dahulu Rasulullah n mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” (Lihat takhrijnya dalam kitab Al-Irwa, hadits no. 934)
Akan tetapi bagi orang yang khawatir akan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekedar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“(orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku.” (Shahih HR. Muslim)
Dan juga beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kepada yang tidak meragukan.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasai, dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa)
7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar rumah dengan memakai wewangian.
Namun bila wewangian itu berasal dari suatu asap atau semisalnya, maka tidak boleh untuk menghirupnya atau menghisapnya. Juga diperbolehkan baginya untuk menggosok giginya dengan pasta gigi kalau dibutuhkan. Namun dia harus menjaga agar tidak ada yang tertelan ke dalam tenggorokan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar tidak ada air yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang tertelan atau terhisap dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani t di Al-Irwa, hadits no. 935)
8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus. Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang tertelan ke tenggorokan.
9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke kerongkongan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu dalam sebuah atsar:
“Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang dia akan membelinya.” (Atsar ini dihasankan As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa no. 937)
Demikian beberapa hal yang bisa kami ringkaskan dari penjelasan para ulama. Yang paling penting bagi setiap muslim, adalah meyakini bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentu telah menjelaskan seluruh hukum-hukum yang ada dalam syariat Islam ini. Maka, kita tidak boleh menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata. Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah dan penjelasan para ulama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc, judul asli Hal-Hal yang Dianggap Membatalkan Puasa. URL sumber http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=298)

Apakah Perkara-perkara Ini Membatalkan Puasa? : Suntikan, Spray, Merokok, Pasta gigi/odol, menelan ludah/dahak, Mencium/bermesraan, Onani, Bekam/Donor darah, Haidh & Nifas

Apakah Perkara-perkara Ini Membatalkan Puasa? : Suntikan, Spray, Merokok, Pasta gigi/odol, menelan ludah/dahak, Mencium/bermesraan, Onani, Bekam/Donor darah, Haidh & Nifas

                                                  Apakah hukum suntikan bagi orang puasa?

Jawab: Suntikan itu ada dua jenis:
  1. Jenis yang berkedudukan sperti makanan dan minuman, seperti suntikan infus dengan berbagai macamnya. Maka segala sesuatu yang berkedudukan selayaknya makanan dan minuman hal itu membatalkan puasa.
  2. Jenis yang tidak berkedudukan selayaknya makanan atau minuman. Sesuai dengan pendapaat yang benar maka hal ini tidak membatalkan puasa, karena tidak ada dalil yang benar, yang jelas yang menunjukkan bahwa hal itu membatalkan.

Apa hukum menggunakan spray bagi penderita asma yang berpuasa?

Jawab: Yang benar bahwa hal itu tidak mengapa, meskipun ada sebagian butiran air yang masuk. Karena sebagian spray mengandung butiran air, dan butiran air mengakibatkan basah yang terkadang masuk ke kerongkongan. Maka yang benar adalah hal ini tidak mengapa karena ini perkara yang sulit untuk dihindari. Dan ini semisal dengan berkumur dan memasukkan air ke hidung saat wudhu’. Seseorang akan tetap tersisa suatu air pada rongganya dan tidak mungkin dia mengambil tisu lalu mengelapnya di dalam rongga mulutnya.
Dan kaidah syar’iyah mengatakan “Sesuatu yang sulit itu menuntut adanya kemudahan”. Akan tetapi tetap diingatkan bahwa pemakai spray tidak boleh berlebih-lebihan dalam memakainya, namun memakainya sekedar kebutuhannya saja. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar tidak berlebih-lebihan dalam berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika wudhu’.
Termasuk dalam hal ini adalah asap pengharum ruangan yang dihirup oleh seseorang tanpa sekehendaknya lalu masuklah ke kerongkongannya. Maka hal ini tidak mengapa karena hal ini adalah perkara yang sulit dihindari. Namun lebih baik hal ini ditinggalkan, tidak seharusnya orang yang puasa menggunakan asap pengharum ruangan ini dikarenakan adanya kemungkinan masuknya asap ini.

Apakah rokok membatalkan puasa?

Jawab: Rokok itu membatalkan puasa, karena dia beroperasi pada jalan masuknya makanan dan minuman dan juga dia memiliki selera yang ada pada makanan dan minuman. Maka rokok itu membatalkan.

Lalu bagaimana dengan orang yang di samping orang merokok dan menghirup asapnya?

Jawab: Bahwa Allah Ta’ala telah mengangkat dari umat ini setiap perkara yang sangat memberatkan, dan orang ini dia terpaksa menghirupnya dan tidak menyengaja menghirupnya. Maka insyaallah tidak masalah, karena “Sesuatu yang sulit itu menuntut adanya kemudahan”.

Apa hukum menggunakan pasta gigi di saat sedang puasa?

Jawab: Sebaiknya ditinggalkan berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dari berlenih-lebihan dalam berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika wudhu’. Sangat mungkin engkau memakainya selaing di saat puasa, seperti sebelu adzan subuh atau setelah masuk waktu buka. Akan tetapi jika seeoran butuh memakainya di siang hari puasa untuk menghilangkan bau tak sedap boleh baginya menggunakannya dengan catatan tidak berlebih-lebihan dalam memakainya.

Apa hukum menelan ludah atau lendir / dahak bagi orang puasa?

Jawab: Yang benar setiap yang sangat sulit untuk dihindari maka tidak mengapa karena “Sesuatu yang sulit itu menuntut adanya kemudahan”. Jika ada ludah dalam mulutmu tidak mengapa engkau menelannya, akan tetapi jika engkau sengaja mengumpulkannya kemudian menelannya maka hal ini tidak boleh, dan jika diteruskan dikhawatirkan akan merusak puasanya. Demikian juga masalah menelan dahak hukumnya sama dengan menelan ludah. Dan guru kami Syaikh Al-’Utsaimin berfatwa bahwa orang sengaja menelan dahak batal puasanya, dan pada kesempatan lain mengatakan ditakutkan puasanya akan batal.

Apa hukum mencium dan bermesraan dengan pasangan di saat puasa?

Jawab: Hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim adalah penentu dalam permasalahan ini. ‘Aisyah mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sedang beliau dalam keadaan puasa, dan beliau bermesraan dalam kedaan puasa dan Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling bisa mengendalikan nafsunya.
Jika ciuman atau bermesraan itu tidak mengancamnya akan terjatuh pada syahwatnya maka tidak mengapa dilakukan pada saat puasa. Dan jika dikhwatirkan ciuman atau bermesraan itu akan mejatuhkan dia pada syahwatnya atau dikhawatirkan keluarnya mani maka tidak boleh dilakukan. Oleh karenanya Ibnul Qayyi rahimahullah menguatkan bahwa orang yang ditakutka akan terjatuh pada syahwatnya maka mencium dan bermesraan saat puasa baginya makruh. Jika bisa menguasai nafsunya maka tidak mengapa.
Tambahan: Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah mengatakan: Orang yang tidak bisa menguasai syahwatnya tidak boleh mencium dan bermesraan meskipun dia sudah tua / lanjut usianya. Dan orang yang mencium atau bermesraan kemudian keluar madzinya maka puasanya tidak batal, meskipun hal ini tetap ada pegaruhnya bagi kesempurnaan puasanya.

Dan beliau menegaskan bahwa orang yang melakukan onani pada saat puasa maka batal puasanya.

Karena dia tidak lagi mempuasakan syahwatnya. Dan onani itu haram berdasarkan ijma’ para shahabat sebagaimana ditegaskan oleh Asy-Syaikh Muqbi rahimahullah dalam kitabnya, dan orang yang menukilkan bahwa Imam Ahmad memberikan rukhshah maka nukilan itu tidak benar penisbahannya pada beliau.

Apa hukum mengeluarkan darah bagi orang yang puasa? Entah dengan bekam atau donor darah?

Jawab: Jika pengeluaran darah itu hanya sedikit dan tidak mengganggu badannya maka tidak membatalkan puasa. Dan jika mendatangkan gangguan sehingga ditakutkan membahayakan badannya maka lebih baik ditinggalkan, dan secara benar hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapu hadits yang bermakna “Orang yang berbekam dan pembekamnya telah batal puasanya” adalah hadits yang diperbincangkan. Dan maknanya bukanlah oang yang berbekam atau yang membekam itu batl puasanya, tetapi maknanya bahwa bekam itu menjadi sebab batalnya sebuah puasa. Menjadi sebab batalnya puasa orang yang membekam dari sisi (kalau jaman dulu) ketika yang membekam menyedot darah dikhawatirkan akan masuk pada kerongkongannya. Adapun menjadi sebab batalnya puasa yang berbekam karena pengeluaran darah itu akan menjadikan dia lelah sehingga mengantarkan pada batalnya puasa.
Dan yang menegaskan bahwa bekam itu tidak membatalkan puasa adalah hadits Ibnu ‘Abbas dalam As-Shahih yang maknanya “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam pada kepalanya dan beliau dalam keadaan puasa dan berihram”. Namun sebaiknya pengeluaran darah ini ditinggalkan oleh yang berpuasa tekhusus kalau akan berpengaruh pada puasanya.
Tambahan: Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah mengatakan:
Penggunaan obat tetes pada hidung untuk pengobatan maka kebanyakan ulama menyatakan hal itu tidak membatalkan karena hidung bukanlah jalannya makanan.
Dan bercelak di saat puasa tidaklah mengapa dan tidak mempengaruhi puasanya, karena mata bukanlh jalannya makanan.

Termasuk pembatal puasa juga adalah keluarnya darah haidh dan nifas.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah lewat,

فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ

“Maka kami diperintahkan untuk menqadha’ puasa.”
Maka seorang wanita jika datang haidhnya atau keluar darah nifas maka batal puasanya dan tidak sah untuk puasa. Dan demikian dalam hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa wanitaa dikatakan kuraang agamanya yaitu disaat adatng haidhnya karena dia disaat itu meninggalkan puasa dan shalat.
Dengan ini kita mengetahui bahwa puasa tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan pembatal puasa ini. Siapa yang menggampangkan urusannya dikhawatirkan baginya ancaman yang keras sebagaimana dalam hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلاَنِ ، فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ ، فَأَتَيَا بِي جَبَلاً وَعْرًا … فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ ، قُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ ؟ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِي ، فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ ، مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ ، تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ : قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

“Ketika aku tidur datang kepadaku dua orang keduanya memegang kedua lenganku lalu mengajakku ke suatu gunung ynag terjal… Lalu aku naik hingga aku sampai di pucuk gunung tiba-tiba terdengar suara yang keras, maka aku berkata: “Suara apakah ini?” Mereka berkata: “Ini adalah lolongan penghuni neraka.” Kemudian dia beranjak bersamaku tiba-tiba terlihat suatu kaum yang tergantung pada urat di atas tumitnya tercabik-cabik sudut mulutnya, darah mengucur dari sudut mulut. Aku berkata: “Siapa mereka itu?” Dia berkata: “Mereka adalah orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka (sebelum waktunya).”
Ini hukuman bagi orang yang berbuka sebelum waktunya, lalu bagaimana dengan orang yang berbuka di setiap detik hari-harinya. Bermudah-mudahan dalam menentukan waktu berbuka, tidak bersabar dan berkhianat dalam puasanya. Menampakkan di hadapan manusia dia sedang puasa padahal dia tidak puasa, atau tidak bersabar dari syahwatnya.
Siapa yang sengaja berbuka tanpa udzur syar’i maka tidak diterima darinya qadha’. Diriwayatkan sebuah hadits yang maknanya: “Siapa yang membatalkan puasa dengan sengaja pada Ramadhan tidak tergantikan puasa selama masih ada waktu meskipun dia melakukan puasa itu”. Meskipun hadits ini lemah akan tetapi maknanya benar didukung oleh keumuman dalil-dalil yang lain.

Sumber : http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/08/05/13-apakah-perkara-perkara-ini-membatalkan-puasa/

Kata Mutiara Sahabat Rasulullah SAW.

Yang terbaik di antara kalian adalah mereka yang berakhlak paling mulia. ~ Nabi Muhammad SAW
Allah tidak melihat bentuk rupa dan harta benda kalian, tapi Dia melihat hati dan amal kalian. ~ Nabi Muhammad SAW
Kecintaan kepada Allah melingkupi hati, kecintaan ini membimbing hati dan bahkan merambah ke segala hal. ~ Imam Al Ghazali
Raihlah ilmu, dan untuk meraih ilmu belajarlah untuk tenang dan sabar. ~ Khalifah ‘Umar
Setiap orang di dunia ini adalah seorang tamu, dan uangnya adalah pinjaman. Tamu itu pastilah akan pergi, cepat atau lambat, dan pinjaman itu haruslah dikembalikan. ~ Ibnu Mas’ud
Ketahuilah bahwa sabar, jika dipandang dalam permasalahan seseorang adalah ibarat kepala dari suatu tubuh. Jika kepalanya hilang maka keseluruhan tubuh itu akan membusuk. Sama halnya, jika kesabaran hilang, maka seluruh permasalahan akan rusak. ~ Khalifah ‘Ali
Sabar memiliki dua sisi, sisi yang satu adalah sabar, sisi yang lain adalah bersyukur kepada Allah. ~ Ibnu Mas’ud
Takutlah kamu akan perbuatan dosa di saat sendirian, di saat inilah saksimu adalah juga hakimmu. ~ Khalifah ‘Ali
Orang yang paling aku sukai adalah dia yang menunjukkan kesalahanku. ~ Khalifah ‘Umar
Niat adalah ukuran dalam menilai benarnya suatu perbuatan, oleh karenanya, ketika niatnya benar, maka perbuatan itu benar, dan jika niatnya buruk, maka perbuatan itu buruk. ~ Imam An Nawawi
Sesungguhnya seorang hamba itu bila merasa ujub kerana suatu perhiasan dunia, niscaya Allah akan murka kepadanya hingga dia melepaskan perhiasan itu. ~ Sayidina Abu Bakar
Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih baik daripada menjaga lidah.Saya memikirkan tentang semua pakaian, tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada sabar. ~ Sayidina Umar bin Khattab
Barangsiapa takut kepada Allah SWT nescaya tidak akan dapat dilihat kemarahannya. Dan barangsiapa takut pada Allah, tidak sia-sia apa yang dia kehendaki. ~ Sayidina Umar bin Khattab
Orang yang bakhil itu tidak akan terlepas daripada salah satu daripada 4 sifat yang membinasakan yaitu : Ia akan mati dan hartanya akan diambil oleh warisnya, lalu dibelanjakan bukan pada tempatnya atau; hartanya akan diambil secara paksa oleh penguasa yang zalim atau; hartanya menjadi rebutan orang-orang jahat dan akan dipergunakan untuk kejahatan pula atau; adakalanya harta itu akan dicuri dan dipergunakan secara berfoya-foya pada jalan yang tidak berguna. ~ Sayidina Abu Bakar
Orang yang banyak ketawa itu kurang wibawanya. Orang yang suka menghina orang lain, dia juga akan dihina. Orang yang mencintai akhirat, dunia pasti menyertainya.
Barangsiapa menjaga kehormatan orang lain, pasti kehormatan dirinya akan terjaga. ~ Sayidina Umar bin Khattab
Hendaklah kamu lebih memperhatikan tentang bagaimana amalan itu diterima daripada banyak beramal, kerana sesungguhnya terlalu sedikit amalan yang disertai takwa. ~ Sayidina Ali Karamallahu Wajhah
Nikmat yang paling baik ialah nikmat yang kekal dimiliki.
Doa yang paling sempurna ialah doa yang dilandasi keikhlasan. Barangsiapa yang banyak bicara, maka banyak pula salahnya. Siapa yang banyak salahnya, maka hilanglah harga dirinya. Siapa yang hilang harga dirinya, bererti dia tidak wara’. Sedang orang yang tidak wara’ itu berarti hatinya telah mati. ~ Sayidina Ali Karamallahu Wajhah
Antara tanda-tanda orang yang bijaksana itu ialah :
1. Hatinya selalu berniat suci. Lidahnya selalu basah dengan zikrullah.
2. Kedua matanya menangis kerana penyesalan (terhadap dosa).
3. Segala perkara dihadapinya dengan sabar dan tabah.
4. Mengutamakan kehidupan akhirat daripada kehidupan dunia.
~ Sayidina Utshman bin Affan
Tiada yang lebih baik dari dua kebaikan : Beriman pada Allah dan bermanfaat bagi manusia. Tiada yang lebih buruk dari dua kejahatan : Syirik pada Allah dan merugikan manusia.
Tiga tanda kesempurnaan iman : Kalau marah, marahnya tidak keluar dari kebenaran. Kalau senang, senangnya tidak membawanya pada kebatilan. Ketika mampu membalas, ia memaafkan.
Dengannya Allah kuburkan kedengkian, Dengannya Allah padamkan permusuhan; Melaluinya diikat persaudaraan; Yang hina dimulyakan. Yang tinggi direndahkan.
Jika orang dapat empat hal, ia dapat kebaikan dunia akhirat: Hati yang bersyukur, lidah yang berzikir, badan yang tabah pada cobaan, dan pasangan yang setia menjaga dirinya dan hartanya.
Nabi ditanya bermanfaatkah kebajikan setelah dosa? Ia menjawab: Taubat membersihkan dosa, kebaikan menghapuskan keburukan.
Manusia Paling baik adalah orang yang dermawan dan bersyukur dalam kelapangan, yang mendahulukan orang lain, bersabar dalam kesulitan.
Tiga manusia tidak akan dilawan kecuali oleh orang yang hina : orang yang berilmu yang mengamalkan ilmunya, orang cerdas cendikia dan imam yang adil.
Tiada musibah yang lebih besar daripada meremehkan dosa-odsamu dan merasa ridho dengan keadaan rohaniahmu sekarang ini.
Hati Adalah Ladang. Sesungguhnya setengah perkataan itu ada yang lebih keras dari batu, lebih tajam dari tusukan jarum, lebih pahit daripada jadam, dan lebih panas daripada bara. Sesungguhnya hati adalah ladang, maka tanamlah ia dengan perkataan yang baik, karna jika tidak tumbuh semuanya (perkataan yang tidak baik), niscaya tumbuh sebahagiannya.
** Dari berbagai sumber

Ali Bin Abi Thalib ra

"Aku khawatir trhdp suatu masa yg roda kehidupanya dpt menggilas iman.
Iman hy tinggal pemikiran yg tdk berbekas dlm perbuatan.
Banyak org baik tp tdk berakal, ada ong berakal tp tdk beriman.
Ada lidah fasih tp berhati lalai, ada yg khusyu' namun sibuk dlm kesendirian.
Ada ahli ibadah tp mewarisi kesombongan iblis.
Ada ahli maksiat rendah hati bagai sufi.
Ada yg byk tertawa hgg hatinya berk...arat, ada yg byk menangis tp kufur nikmat.
Ada yg murah senyum tp hatinya mengumpat, ada yg berhati tulus tp wajahnya cemberut.
Ada yg berlisan bijak tp tdk memberi teladan, ada pelacur tampil jd figur.
Ada org py ilmu tp tdk paham, ada yg phm tp tdk menjalankan.
Ada yg pintar tp membodohi, ada yg bodoh tak tau diri.
Ada org beragama tp tdk berakhlak, ada yg berakhlak tp tdk bertuhan.

Lalu di antara semua itu di mana aku berada?"

(Ali bin Abi Talib RA.)

Rabu, 25 Juli 2012

10 Wasiat Hasan Al-Banna

Imam Hasan Al-Bana, pendiri gerakan dakwah Ikhwan yang terkenal ke seluruh dunia, banyak meninggalkan catatan penting pada sejarah perjuangan Islam modern. Ingat, kehadiran Imam Hasan bertepatan dengan hanya beberapa saat setelah hancurnya kekhalifan Islam yang terakhir. Tak pelak, setelah kepergian beliau, tak ada lagi figur dakwah yang bisa dijadikan acuan dalam gerakan Islam.
Setiap hari, dalam dakwahnya, ia berjalan kaki tidak kurang dari 20 KM. Beliau menyambangi desa-desa dan dilakukannya tanpa pamrih sedikitpun dari manusia. Ia duduk di warung kopi pada beberapa malam, menyatu dengan masyarakat yang sebenarnya, dan ia mampu mengingat nama orang yang baru saja ditemuinya walaupun hanya sekali, sehingga orang yang diajak bicara olehnya menjadi simpati.
Banyak warisan dari Imam Hasan yang sangat menggelorakan semangat dakwah Islam. Berikut ini beberapa di antaranya dari sekian wasiat-wasiatnya:
  1. Bangunlah segera untuk melakukan sholat apabila mendengara adzan walau bagaimanapun keadaannya.
  2. Baca, Telaah dan dengarkan Al-Quran atau dzikirlah kepada Allah dan janganlah engkau menghambur-hamburkan waktumu dalam masalah yang tidak ada manfaatnya.
  3. Bersungguh-sungguhlah untuk bisa berbicara dalam bahasa Arab dengan fasih.
  4. Jangan memperbanyak perdebatan dalam berbagai bidang pembicaraan sebab hal ini semata-mata tidak akan mendatangkan kebaikan.
  5. Jangan banyak tertawa sebab hati yang selalu berkomunikasi dengan Allah (dzikir) adalah tenang dan tentram.
  6. Jangan bergurau karena umat yang berjihad tidak berbuat kecuali dengan bersungguh-sungguh terus-menerus.
  7. Jangan mengeraskan suara di atas suara yang diperlukan pendengar, karena hal ini akan mengganggu dan menyakiti.
  8. Jauhilah dari membicarakan kejelekan orang lain atau melukainya dalam bentuk apapun dan jangan berbicara kecuali yang baik.
  9. Berta’aruflah dengan saudaramu yang kalian temui walaupun dia tidak meminta, sebab prinsip dakwah kita adalah cinta dan ta’awun (kerja sama).
  10. Pekerjaan rumah kita sebenarnya lebih bertumpuk dari pada waktu yang tersedia, maka manfaatkanlah waktu dan apabila kalian mempunyai sesuatu keperluan maka sederhanakanlah dan percepatlah untuk diselesaikan.

(lengkap) PANDUAN,CARA & DO’A SHOLAT ISTIKHARAH YANG BENAR : “Sholat Istikhoroh” untuk jodoh maupun urusan lain | Bolehkan do’a Istikharah dengan bahasa Indonesia? | Bolehkah do’a Istikhoroh tanpa Sholat dulu? | Apakah jawaban & hasil sholat Istikharah harus dalam bentuk “mimpi” atau hati yang mantap?

Shalat Istikharah

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kami istikharah dalam setiap urusan yan kami hadapi sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari Al-Qur’an. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang dari kalian menghadapi masalah maka ruku’lah (shalat) dua raka’at yang bukan shalat wajib kemudian berdo’alah: 
Allahumma inniy astakhiiruka bi ‘ilmika wa astaqdiruka biqudratika wa as-aluka min fadhlikal ‘azhim, fainnaka taqdiru wa laa aqdiru wa ta’lamu wa laa ‘Abdullah’lamu wa anta ‘allaamul ghuyuub. Allahumma in kunta ta’lamu anna haadzal amru khairul liy fiy diiniy wa ma’aasyiy wa ‘aaqibati amriy” atau; ‘Aajili amriy wa aajilihi faqdurhu liy wa yassirhu liy tsumma baarik liy fiihi. Wa in kunta ta’lamu anna haadzal amru syarrul liy fiy diiniy wa ma’aasyiy wa ‘aaqibati amriy” aw qaola; fiy ‘aajili amriy wa aajilihi fashrifhu ‘anniy washrifniy ‘anhu waqdurliyl khaira haitsu kaana tsummar dhiniy.”
(Ya Allah aku memohon pilihan kepada-Mu dengan ilmuMu dan memohon kemampuan dengan kekuasaan-Mu dan aku memohon karunia-Mu yang Agung. Karena Engkau Maha Mampu sedang aku tidak mampu, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui, Engkaulah yang Maha Mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik untukku, bagi agamaku, kehidupanku dan kesudahan urusanku ini -atau beliau bersabda: di waktu dekat atau di masa nanti- maka takdirkanlah buatku dan mudahkanlah kemudian berikanlah berkah padanya. Namun sebaliknya ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk untukku, bagi agamaku, kehidupanku dan kesudahan urusanku ini -atau beliau bersabda: di waktu dekat atau di masa nanti- maka jauhkanlah urusan dariku dan jauhkanlah aku darinya. Dan tetapkanlah buatku urusan yang baik saja dimanapun adanya kemudian jadikanlah aku ridha dengan ketetapan-Mu itu”. Beliau bersabda: “Dia sebutkan urusan yang sedang diminta pilihannya itu”. (HR. Al-Bukhari no. 1162)
Cara menyebutkan urusannya misalnya: Ya Allah, jika engkau mengetahui bahwa safar ini atau pernikahan ini atau usaha ini atau mobil ini baik bagiku …, dan seterusnya.
Penjelasan ringkas:

Sesungguhnya manusia adalah makhluk yang sangat lemah, mereka sangat membutuhkan bantuan dari Allah Ta’ala dalam semua urusan mereka. Hal itu karena dia tidak mengetahui hal yang ghaib sehingga dia tidak bisa mengetahui mana amalan yang akan mendatangkan kebaikan dan mana yang akan mendatangkan kejelekan bagi dirinya. Karenanya, terkadang seseorang hendak mengerjakan suatu perkara dalam keadaan dia tidak mengetahui akibat yang akan lahir dari perkara tersebut atau hasilnya mungkin akan meleset dari perkiraannya.
Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mensyariatkan adanya istikharah, yaitu permintaan kepada Allah agar Dia berkenan memberikan hidayah kepadanya menuju kepada kebaikan. Yang mana doa istikharah ini dipanjatkan kepada Allah setelah dia mengerjakan shalat sunnah dua rakaat.
Allah Ta’ala berfirman:
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ. وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ.  وَهُوَ اللَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي الْأُولَى وَالْآخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kalian dikembalikan.” (QS. Al-Qashash: 68-70)
Imam Muhammad bin Ahmad Al-Qurthuby rahimahullah berkata, “Sebagian ulama mengatakan: Tidak sepantasnya bagi seseorang untuk mengerjakan suatu urusan dari urusan-urusan dunia kecuali setelah dia meminta pilihan kepada Allah dalam urusan tersebut. Yaitu dengan dia shalat dua rakaat shalat istikharah.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an: 13/202)
Shalat istikharah termasuk dari shalat-shalat sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Al-Hafizh Al-Iraqi berkata -sebagaimana dalam Fath Al-Bari (11/221-222), “Saya tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat wajibnya shalat istikharah.”
Faidah:
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (11/220), “Ibnu Abi Hamzah berkata: Amalan yang wajib dan yang sunnah tidak perlu melakukan istikharah dalam melakukannya, sebagaimana yang haram dan makruh tidak perlu melakukan istikharah dalam meninggalkannya.
Maka urusan yang butuh istikharah hanya terbatas pada perkara yang mubah dan dalam urusan yang sunnah jika di depannya ada dua amalan sunnah yang hanya bisa dikerjakan salah satunya, mana yang dia kerjakan lebih dahulu dan yang dia mencukupkan diri dengannya.” Maka janganlah sekali-kali kamu meremehkan suatu urusan, akan tetapi hendaknya kamu beristikharah kepada Allah dalam urusan yang kecil dan yang besar, yang mulia atau yang rendah, dan pada semua amalan yang disyariatkan istikharah padanya. Karena terkadang ada amalan yang dianggap remeh akan tetapi lahir darinya perkara yang mulia.”
Berikut beberapa permasalahan yang sering ditanyakan berkenaan dengan istikharah:
1.    Apakah boleh istikharah dengan doa selain doa di atas atau dengan bahasa Indonesia?
Jawab: Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu berkata dalam hadits di atas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kami istikharah dalam setiap urusan yang kami hadapi sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari Al-Qur’an.”
Ucapan ini menunjukkan bahwa dalam istikharah seseorang hanya boleh membaca doa di atas sesuai dengan konteks aslinya, tidak boleh ada penambahan dan tidak boleh juga ada pengurangan. Hal itu karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menyerupakan pengajaran istikharah seperti pengajaran surah Al-Qur`an. Maka sebagaimana suatu ayat dalam Al-Qur`an tidak boleh ditambah atau dikurangi atau dirubah maka demikian halnya dengan doa istikharah. Karenanya tidak boleh berdoa dengan membaca terjemahannya semata, tapi dia harus membacanya sebagaimana Nabi mengajarkannya.
Barangsiapa yang berdoa dengan terjemahannya maka dia tidak teranggap melakukan istikharah, akan tetapi dia hanya dianggap sedang berdoa kepada Allah. Hal ini telah diisyaratkan oleh Muhammad bin Abdillah bin Al-Haaj Al-Maliki rahimahullah dalam Al-Madkhal (4/37-38)
2.    Apakah boleh langsung berdoa dengan doa di atas tanpa melakukan shalat sebelumnya?
Jawab: Wallahu a’lam, yang nampak bahwa 2 rakaat dengan doa ini merupakan satu kesatuan dalam istikharah. Karenanya barangsiapa yang hanya berdoa tanpa mengerjakan shalat maka dia tidak dianggap mengerjakan istikharah yang tersebut dalam hadits ini. Walaupun dia tetap dianggap sebagai orang yang berdoa kepada Allah.
Akan tetapi jika dia ada uzur dalam mengerjakan shalat -misalnya wanita yang tengah haid atau nifas-, maka dia boleh langsung berdoa dan itu sudah dianggap sebagai istikharah karenanya adanya uzur untuk tidak mengerjakan shalat. Ini merupakan mazhab Al-Hanafiah, Al-Malikiah, dan Asy-Syafi’iyah.
Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Adzkar hal. 112, “Jika dia tidak bisa mengerjakan shalat karena ada uzur, maka hendaknya dia cukup beristikharah dengan doa.”
3.    Apakah dua rakaat ini merupakan shalat khusus, ataukah berlaku untuk semua shalat sunnah dua rakaat?
Jawab: Lahiriah hadits menunjukkan ini merupakan shalat dua rakaat khusus dengan niat untuk istikharah. Hanya saja jika seseorang shalat sunnah rawatib dengan niat rawatib sekaligus niat istikharah (menggabungkan niat), maka itu sudah cukup baginya dan dia sudah boleh langsung berdoa setelahnya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Jika dia meniatkan shalat itu dengan niatnya dan dengan niat shalat istikharah secara bersamaan (menggabungkan niatnya, pent.) maka shalatnya itu sudah syah dianggap sebagai istikharah, berbeda halnya jika dia tidak meniatkannya (sebagai shalat istikharah).” (Fath Al-Bari: 11/221)
Sekedar menguatkan isi hadits, bahwa dua rakaat yang dimaksud haruslah merupakan shalat sunnah. Karenanya shalat subuh tidak bisa diniatkan sebagai shalat istikharah karena dia merupakan shalat wajib.
4.    Adakah surah khusus yang disunnahkan untuk dibaca dalam shalat istikharah?
Jawab: Al-Hafizh Al-Iraqi rahimahullah berkata, “Saya tidak menemukan sedikitpun dalam jalan-jalan hadits istikharah adanya penentuan surah tertentu yang dibaca di dalamnya.” (Umdah Al-Qari`: 7/235)
Inilah pendapat yang benar karena tidak ada satupun dalil yang menunjukkan adanya surah tertentu yang lebih utama dibaca dalam shalat istikharah. Sementara tidak boleh menentukan lebih utamanya suatu surah dibandingkan yang lainnya dari sisi bacaan kecuali dengan dalil yang shahih.
5.    Bagi yang tidak menghafal doanya, apakah dia bisa membacanya dari sebuah buku?
Jawab: Yang jelas, yang pertama kita katakan: Hendaknya dia berusaha semaksimal mungkin untuk menghafalnya.
Jika dia tidak sanggup, maka Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kemampuannya.Dalam keadaan seperti ini dia diperbolehkan membaca doa ini dengan melihat kepada kitab atau catatannya. Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab ketika diajukan pertanyaan yang senada dengan di atas, “Jika engkau menghafal doa istikharah atau engkau membacanya dari kitab, maka tidak ada masalah. Hanya saja kamu wajib bersungguh-sungguh dalam berkonsentrasi dan khusyu’ kepada Allah serta jujur dalam berdoa.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah: 8/161)
6.    Bolehkah shalat istikharah pada waktu yang terlarang shalat?
Jawab: Jika shalat istikharahnya masih bisa ditunda hingga keluar dari waktu yang terlarang maka inilah yang lebih utama dia kerjakan. Akan tetapi shalat istikharah ini jika tidak bisa diundur atau dia butuhkan saat itu juga, maka dia boleh mengerjakannya saat itu juga walaupun pada waktu yang terlarang. Karena jika shalat istikharah itu dibutuhkan secepatnya, maka jadilah dia shalat sunnah yang disyariatkan karena adanya sebab, sementara sudah dimaklumi bahwa waktu-waktu terlarang shalat ini tidak berlaku pada shalat-shalat sunnah yang mempunyai sebab, seperti tahiyatul masjid, shalat sunnah wudhu, dan semacamnya.
Bolehnya shalat sunnah yang mempunyai sebab dikerjakan pada waktu-waktu terlarang merupakan mazhab Imam Asy-Syafi’i dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. (Lihat Majmu’ Al-Fatawa: 23/210-215)
7.    Apa yang dia lakukan setelah istikharah?
Jawab: Sebelumnya butuh diingatkan bahwa sebelum melakukan istikharah hendaknya dia mengosongkan hatinya dari kecondongan kepada salah satu urusan dari dua urusan yang dia akan mintai pilihan (tidak berpihak kepada satu pilihan). Akan tetapi hendaknya dia melepaskan diri dari semua pilihan tersebut dan betul-betul pasrah menyerahkan nasibnya dan pilihannya kepada Allah Ta’ala.
Imam Al-Qurthuby berkata, “Para ulama menyatakan: Hendaknya dia mengosongkan hatinya dari semua pikiran (berkenaan dengan urusan yang akan dia hadapi) agar hatinya tidak condong kepada salah satu urusan (sebelum dia istikharah).” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an: 13/206)
Kemudian, setelah dia melakukan istikharah, maka hendaknya dia memilih untuk mengerjakan apa yang hendak dia lakukan dari urusan yang tadinya dia minta pilihan padanya. Jika urusan itu merupakan kebaikan maka insya Allah Allah akan memudahkannya dan jika itu merupakan kejelekan maka insya Allah Allah akan memalingkannya dari urusan tersebut.
Muhammad bin Ali Az-Zamlakani rahimahullah berkata,
“Jika seseorang sudah shalat istikharah dua rakaat untuk suatu urusan, maka setelah itu hendaknya dia mengerjakan urusan yang dia ingin kerjakan, baik hatinya lapang/tenang dalam mengerjakan urusan itu ataukah tidak, karena pada urusan tersebut terdapat kebaikan walaupun mungkin hatinya tidak tenang dalam mengerjakannya.” Dan beliau juga berkata, “Karena dalam hadits (Jabir) tersebut tidak disebutkan adanya kelapangan/ketenangan jiwa.” (Thabaqat Asy-Syafi’iah Al-Kubra: 9/206) Maksudnya: Dalam hadits Jabir di atas tidak disebutkan bahwa hendaknya dia mengerjakan apa yang hatinya tenang dalam mengerjakannya, wallahu a’lam.
Karenanya, termasuk khurafat adalah apa yang diyakini oleh sebagian orang bahwa: Siapa yang sudah melakukan istikharah maka dia tidak melakukan apa-apa hingga mendapatkan mimpi yang baik atau mimpi yang akan mengarahkannya dan seterusnya. Ini sungguh merupakan perbuatan orang yang jahil tatkala dia menyandarkan urusannya pada sebuah mimpi, wallahul musta’an.
8.    Jika hatinya masih ragu-ragu atau hatinya belum mantap dalam mengerjakan urusan yang tadinya dia sudah beristikharah untuknya. Apakah dia boleh mengulangi shalat istikharahnya?
Jawab: Boleh berdasarkan beberapa dalil di antaranya:
1.    Istikharah merupakan doa, dan di antara kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam berdoa adalah mengulanginya sebanyak tiga kali.
Hadits ini kami bawakan bukan untuk menunjukkan shalat istikharah diulang sebanyak tiga kali, akan tetapi hanya untuk menunjukkan bolehnya mengulangi doa.
2.    Shalat istikharah adalah shalat yang disyariatkan karena adanya sebab. Karenanya, selama sebab itu masih ada dan belum hilang maka tetap disyariatkan mengerjakan shalat ini.
Inilah yang dipilih oleh sejumlah ulama di antanya: Imam Badruddin Al-Aini dalam Umdah Al-Qari` (7/235), Ali Al-Qari dalam Mirqah Al-Mafatih (3/406), dan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (3/89).
9.    Haruskah shalat istikharah dikerjakan di malam hari?
Jawab: Dalam hadits di atas tidak ada keterangan waktu pengerjaannya. Karena shalat ini bisa dikerjakan kapan saja baik siang maupun malam hari. Barangsiapa yang meyakini shalat ini hanya bisa dikerjakan di malam hari maka keyakinannya ini keliru. Walaupun tentunya jika dia mengerjakannya pada waktu-waktu dimana doa mustajabah -seperti antara azan dan iqamah, sepertiga malam terakhir, dan seterusnya-, maka itu lebih utama.
Demikian beberapa pertanyaan yang sempat hadir dalam ingatan kami, jika ada pertanyaan lain silakan dituliskan pada kolom komentar.