Oleh :
Baiturrahman
Kelas : 6 KMI
Konsulat : Kota Serang
Judul : Korupsi
Korupsi adalah suatu perilaku yang merusak nilai – nilai
moralitas seseorang yang dianggap kebanyakan pelaku korupsi adalah sebuah
kebiasaan yang wajar. Padahal, mengambil milik orang lain apalagi milik banyak
orang dengan cara – cara yang tertentu yang dilarang oleh Agama maupun Negara
tanpa ada keridhaan seperti apa yang di katakana Allah Tuhan pemilik dunia dan
isinya dalam Al-Qur'an.
Artinya : "HAI ORANG – ORANG YANG BERIMAN, JANGANLAH
KAMU SALING MEMAKAN HARTA SESAMAMU DENGAN JALAN BATHIL, KECUALI DENGAN JALAN
PERNIAGAAN YANG BERLAKU SUKA SAMA SUKA DIANTARA KAMU" (QS. AN-NISA : 29)
Artinya : "DAN JANGANLAH SEBAGIAN KAMU MEMAKAN HARTA
SEBAGIAN YANG LAIN DIANTARA KAMU DENGAN
JALAN BATHIL DAN (JANGANLAH) KAMU MEMBAWA (URUSAN) HARTA ITU KEPADA HAKIM,
SUPAYA KAMU DAPAT MEMAKAN SEBAGIAN DARIPADA HARTA BENDA ORANG LAIN ITU DENGAN
(JALAN BERBUAT) DOSA, PADAHAL KAMU MENGETAHUI" (QS. AL-BAQARAH : 188)
Dan ayat Al-qur'an ini telah jelas harus menjadi dasar
kita bahwa mengambil harta dengan cara bathil HARAM hukumnya dilakukan. Akan
tetapi ironisnya di Negara ini yang mayoritasnya adalah pemeluk Agama Islam
banyak yang belum mengerti dan belum melaksanakan hukum – hukum agamanya
sendiri apalagi jika mau melaksanakan hukum
Negara. Dan hasilnya pun banayk kita lihat, korupsi menjadi kebiasaan
yang wajar sehingga moral-moral bangsa ini menjadi rusak karena korupsi.
Pepatah mengatakan "jika ingin membunuh ular, potong kepalanya jangan
potong ekornya".