Page

Kamis, 14 Maret 2013

KORUPSI

Oleh                : Baiturrahman
Kelas                : 6 KMI
Konsulat          : Kota Serang
Judul                : Korupsi

            Korupsi adalah suatu perilaku yang merusak nilai – nilai moralitas seseorang yang dianggap kebanyakan pelaku korupsi adalah sebuah kebiasaan yang wajar. Padahal, mengambil milik orang lain apalagi milik banyak orang dengan cara – cara yang tertentu yang dilarang oleh Agama maupun Negara tanpa ada keridhaan seperti apa yang di katakana Allah Tuhan pemilik dunia dan isinya dalam Al-Qur'an.
          
  Artinya : "HAI ORANG – ORANG YANG BERIMAN, JANGANLAH KAMU SALING MEMAKAN HARTA SESAMAMU  DENGAN JALAN BATHIL, KECUALI DENGAN JALAN PERNIAGAAN YANG BERLAKU SUKA SAMA SUKA DIANTARA KAMU" (QS. AN-NISA : 29)
          
  Artinya : "DAN JANGANLAH SEBAGIAN KAMU MEMAKAN HARTA SEBAGIAN  YANG LAIN DIANTARA KAMU DENGAN JALAN BATHIL DAN (JANGANLAH) KAMU MEMBAWA (URUSAN) HARTA ITU KEPADA HAKIM, SUPAYA KAMU DAPAT MEMAKAN SEBAGIAN DARIPADA HARTA BENDA ORANG LAIN ITU DENGAN (JALAN BERBUAT) DOSA, PADAHAL KAMU MENGETAHUI" (QS. AL-BAQARAH : 188)

            Dan ayat Al-qur'an ini telah jelas harus menjadi dasar kita bahwa mengambil harta dengan cara bathil HARAM hukumnya dilakukan. Akan tetapi ironisnya di Negara ini yang mayoritasnya adalah pemeluk Agama Islam banyak yang belum mengerti dan belum melaksanakan hukum – hukum agamanya sendiri apalagi jika mau melaksanakan hukum  Negara. Dan hasilnya pun banayk kita lihat, korupsi menjadi kebiasaan yang wajar sehingga moral-moral bangsa ini menjadi rusak karena korupsi. Pepatah mengatakan "jika ingin membunuh ular, potong kepalanya jangan potong ekornya".

Tidak ada komentar: