Page

Minggu, 22 Juli 2012

Was-Was Ketika Wudhu Dan Shalat, Orang Yang Mengalami Kencing Terus Menerus

WAS-WAS KETIKA WUDHU


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Setelah selesai wudhu, saya merasa seolah-olah mengeluarkan air kencing beberapa tetes. Apakah saya harus mengulangi wudhu? Perlu diketahui bahwa setiap kali mengulangi wudhu saya, saya selalu merasa mengeluarkan air kencing. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban.
Perasaan seperti di atas yang timbul setiap kali selesai wudhu, adalah merupakan was-was dari syetan. Maka dia tidak usah mengulang wudhunya, bahkan disyariatkan (diwajibkan) baginya untuk berpaling (membuang jauh-jauh) perasaan tersebut. Sebaliknya dia harus yakin, bahwa wudhunya tetap sah dan tidak batal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang seseorang yang merasakan sesuatu (di duburnya) ketika shalat. Beliau menjawab.

“Artinya :Dia tidak usah membatalkan shalatnya sebelum dia mendengarkan bunyi kentut atau mencium bau (kentut)” [Hadits Riwayat Bukhari : 134, Muslim : 540,-pent]

Kita harus tahu bahwa syetan itu sangat gemar merusak ibadahnya seorang muslim, seperti shalat, wudhu dan lain-lain. Oleh karena itu kita wajib menentang dan melawan syetan, serta tidak tunduk dan tidak menuruti was-was yang dihembuskan oleh syetan dengan cara berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari godaannya dan dari tipu dayanya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebaik-baik penolong.

ORANG YANG MENDERITA PENYAKIT BERUPA KELUARNYA ANGIN (KENTUT) SECARA TERUS MENERUS

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sudah sejak lama saya menderita sakit pencernaan, yang menyebabkan keluarnya bau (seperti bau kentut), termasuk ketika sedang shalat. Hal ini menyebabkan saya ragu-ragu di dalam shalat. Hingga ketika saya mencium bau apapun, saya mengira bau tersebut berasal dari saya. Bagaimana hukum shalat saya ini ? Haruskah saya berwudhu ketika saya ragu-ragu (kentut atau tidak)? Dalam keadaan seperti ini bolehkah saya menjadi imam dengan alasan bacaan saya dianggap lebih baik dari mayoritas para makmum?

Jawaban
Pada dasarnya anda dalam keadaan bersuci (punya wudhu). Dan anda wajib menyempurnakan shalat tanpa memperdulikan was-was, sampai anda yakin bahwa anda benar-benar kentut, yaitu anda benar-benar mendengar suara kentut atau mencium baunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau ditanya tentang seseorang yang ragu-ragu (kentut atau tidak) ketika shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab.

“Artinya :Dia tidak usah membatalkan shalatnya sebelum dia mendengarkan bunyi kentut atau mencium bau (kentut)” [Hadits Riwayat Bukhari : 134, Muslim : 540,-pent]

Dan dalam keadaan seperti ini, anda boleh menjadi imam apabila anda memang lebih baik bacaannya dari yang lain, dengan syarat munculnya bau tersebut tidak terus menerus, hanya sekali-sekali saja. Jika anda betul-betul kentut, maka batal shalat anda, baik anda sebagai imam atau makmum atau shalat sendiri.

Ketika anda batal dan anda sedang menjadi imam, maka orang yang di belakang anda harus menggantikan kedudukan anda.

Kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wqa Ta’ala untuk kami dan anda

ORANG YANG MENGALAMI KENCING TERUS MENERUS

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang perempuan yang hamil sembilan bulan, yang selalu merasa keluar air kencing pada setiap saat. Dan dia tidak melakukan shalat di bulan-bulan terakhir dari kehamilannya.. Apakah hal ini termasuk meninggalkan kewajiban shalat? Dan apa yang harus dilakukan oleh wanita tersebut?

Jawaban
Wanita tersebut sama sekali tidak diperbolehkan meinggalkan shalat. Dia wajib shalat sesuai dengan keadaannya, yaitu berwudhu setiap kali mau shalat. Perempuan seperti ini keadaannya sama seperti perempuan yang terus menerus mengeluarkan darah (istihadhah). Dia harus menjaga air kencingnya (semampu dia), misalnya dengan membalut kemaluannya dengan kain atau lainnya. Dan dia harus shalat tepat pada waktunya. Dia masih diperbolehkan shalat sunnah sesuai dengan waktunya. Dia juga boleh menjamak shalat Dzuhur dengan Ashar atau shalat Maghrib dengan Isya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian” [At-Taghabun : 16]

Wanita tadi harus mengerjakan shalat yang selama ini dia tinggalkan, sambil bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan cara menyesali kesalahannya dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntang” [An-Nuur : 31]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Edisi Indonesia Fatawa Bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan – Solo]

Tidak ada komentar: