Page

Kamis, 19 April 2012

Stanning Dilarang Dalam Islam


Fatwa resmi larangan penyembelihan hewan sapi di Rumah Potong Hewan (RBH) Tampan, baru akan dirilis atau diumumkan MUI Kota Pekanbaru, selambat-lambatnya awal pekan depan.

Namun Ketua MUI Kota Pekanbaru Dr Akbarizan berpendapat tidak dibenarkan secara syariat Islam dan berdosa besar jika metode tersebut dilakukan Dinas Pertanian Kota Pekanbaru.

‘’Secara resmi fatwa MUI Kota Pekanbaru tentang larangan penyembelihan sapi dengan cara stanning atau membuat pingsan hewan sapi sebelum disembelih, seperti yang dilakukan RPH Tampan itu, selambatnya pekan depan akan diumumkan. Dalam waktu dekat ini MUI Pekanbaru dan Provinsi Riau juga akan meninjau RPH itu,’’ sebut Majelis Fatwa MUI Kota Pekanbaru, Akbarizan kepada Riau Pos, Kamis (12/1).

Namun demikian, cara penyembelihan sapi seperti yang dilakukan di RBH Tampan tersebut, dengan tegas tidak dibenarkan MUI dan diminta untuk dihentikan karena tidak  sesuai dengan aturan agama Islam dalam penyembelihan hewan.

‘’Mereka itu berdosa besar jika benar menyembelih sapi di RPH itu menggunakan sistem stanning atau membuat pingsan hewan sapi. Penyembelihan sapi yang sesuai agama Islam yaitu sapi harus dalam keadaan sadar, tidak boleh dibuat pingsan seperti itu,’’ ujarnya.

Alasan lain ketidakbolehan sistem stanning papar Akbarizan, karena darah hewan yang disembelih berhenti mengalir alias tidak mengalir.

‘’Hewan yang disembelih harus sadar agar darah mengalir keluar melalui lehernya. Jika hewan tersebut pingsan saat disembelih, maka darahnya berhenti dan banyak bakteri dan penyakit pada hewan yang disembelih tersebut. Dan penyembelihan itu tidak dibenarkan agama Islam,’’ tegasnya lagi.

Akbarizan membenarkan pernyataan Distan kalau sudah mengantongi sertifikat dari MUI Provinsi Riau. Namun itu hanya sertifikat yang dikeluarkan MUI Provinsi Riau agar RPH Tampan melakukan penyembelihan hewan sapi sesuai atau mengikuti ketentuan peraturan agama Islam
 
 Bukan hanya MUI Pekanbaru yang mempermasalahkan metode stanning dalam pemotongan Hewan, akan tetapi MUI Provinsi Banten juga sedang mengkaji untuk mengeluarkan Fatwanya setelah melakukan survei langsung ke tempat pemotongan hewan tersebut di jakarta. Dikatakan oleh pengurus RPH tersebut bahwasanya pemotongan dengan cara stunning dilakukan supaya tidak menyiksa hewan "sapi" tersebut dan melaksanakan hak asasi hewan, akan tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan tembakan dan setelah dikuliti "untuk di periksa" kulit "kepala" sapi tersebut ditemukan bekas merah pada tengkorak akibat tembakan itu, meskipun menurut mereka daging tersebut hanya untuk pasar Australia, imbuh pengurus MUI Banten.
 
 ’Sertifikat dari MUI provinsi memang ada, tetapi itu sertifikasi halal dan agar RPH itu mengikuti peraturan ketentuan penyembelihan secara agama Islam. Kalau penyembelihan sapi dengan cara dipingsankan atau disentrum, ya tidak ada diizinkan atau mendapat sertifikat dari MUI,’’ tuturnya. (noi)

Tidak ada komentar: